Kasus Vina Cirebon

'Saya Sering Pinjam Uang', Curhatan Pilu Eman Sulaeman, Sang Hakim yang Bebaskan Pegi Setiawan

Eman Sulaeman adalah hakim yang membebaskan Pegi Setiawan berdasarkan bukti dan keterangan yang didapat selama sidang praperadilan digelar.

Editor: Muhammad Ridho
tangkap layar Pixabay
Curhatan Pilu Eman Sulaeman, Sang Hakim yang Bebaskan Pegi Setiawan 

Sisi lain Eman yang sederhana, sepanjang masa kariernya Eman belum memiliki rumah dan selama ini tinggal di rumah dinas.

Aneng pun mengaku heran, selama 20 tahun lebih menjadi hakim anaknya belum memiliki rumah maupun mobil.

"Ya keluarga suka tanya-tanya itu kok jadi hakim biasa-biasa aja. Rumah engga punya, terus biasanya ke saudara atau orang tua kasih uang atau oleh-oleh ini kan engga," katanya.

Dulu Sering Utang

Dibalik kesederhanaannya itu, Eman ternyata memiliki pengalaman memilukan.

Saat mengawali berkarier sebagai hakim. Eman kerap kali meminjam uang kepada orangtuanya ketika pindah tugas di sejumlah daerah.

"Awal-awal jadi hakim sering pinjam uang, Rp 5 juta, Rp 3 juta beda-beda waktu pindah tugas kan uangnya engga langsung ada katanya, (Eman)," jelasnya.

Akan tetapi selama tujuh tahun terakhir ini, Eman sudah tidak pernah meminjam uang kepada orangtuanya.

"Sudah engga sekarang-sekarang, dulu aja itu suka pinjam ke bapak," imbuhnya.

Aneng juga menceritakan, ketika itu meminta anaknya Eman untuk membangun kos-kosan di dekat rumahnya wilayah Karawang.

Lokasi rumahnya yang dekat kampus Unsika (Univesitas Singaperbangsa Karawang) itu tentu menjadi peluang ekonomi baru buat Eman ketika masa tua.

Namun, ketika itu Eman menjawab tidak punya uang dan menunggu ketika pensiun.

"Waktu itu sempat ini kan ada lahan kosong, terus dekat kampus Unsika. Bapak bilang, man ini bangun kosan buat nanti masa tua kan lumayan. Dia jawabnya engga punya uang terus," terangnya.

Sampai akhirnya Aneng berinisiatif membangun kos-kosan sendiri karena Eman kerap menjawab tidak punya uang.

"Makanya bapak aneh kok ini anak engga punya uang mulu ya," katanya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved