Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Pelalawan

Belum Ada Paslon Kepada Daerah yang Memenuhi Syarat Berlayar di Pilkada Pelalawan Riau

sampai saat ini kedua Balon Bupati Pelalawan itu belum mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Partai yang memenuhi syarat minimal untuk pencalonan.

Penulis: johanes | Editor: M Iqbal
kolase/Istimewa
Balon Bupati Pelalawan H Zukri dan H Nasarudin saat mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) di DpP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) beberapa waktu lalu di Jakarta. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pelalawan Riau tahun 2024 tinggal satu bulan lebih. 

Berdasarkan jadwal dan tahapan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024, pendaftaran Paslon kepala daerah diselenggarakan pada 27 sampai 29 Agustus mendatang. 

"Pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati sesuai PKPU dibuka mulai 27 Agustus sampai 29 Agustus. Bapaslon harus mengantongi dukungan minimal 8 kursi di DPRD," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan, Bapri Naldi kepada tribunpekanbaru.com, Minggu (21/7/2024).

Baca juga: Menilik Bakal Calon Wakil Bupati yang akan Dampingi Zukri dan Nasarudin di Pilkada Pelalawan Riau

Namun hingga 36 hari sebelum pendaftaran secara resmi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan, belum ada Paslon bupati dan wakil bupati di Pelalawan yang dipastikan ikut bertarung di Pilkada, baik H Zukri SE maupun H Nasarudin SH MH. 

Pasalnya, sampai saat ini kedua Bakal Calon (Balon) Bupati Pelalawan itu belum mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Partai Politik (Parpol) yang memenuhi syarat minimal untuk pencalonan.

Setiap Paslon bupati dan wakil bupati harus mengantongi dukungan minimal 8 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan atau 2 persen dari total 40 kursi dewan.

Zukri yang merupakan Bupati Pelalawan saat ini belum menerima surat keputusan resmi dari DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk mencalonkan diri di Pilkada Pelalawan.

Ia masih dimodali surat rekomendasi yang diterima beberapa waktu lalu. Memang ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau ini mempunyai modal besar dengan 12 kursi yang diraih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari lalu. 

Apabila Zukri telah menerima SK dari partai berlogo banteng, ia bisa berlayar tanpa harus berkoalisi dengan Parpol lain.

Selain itu, Zukri juga masih merahasiakan Balon wakil yang akan mendampingi dirinya di Pilkada Pelalawan 2024 ini.

Baca juga: PKS Kumpulkan Kader dan Simpatisan, Susun Langkah Pemenangan Nasarudin di Pilkada Pelalawan Riau

Ia juga telah menerima surat rekomendasi dari DPP PAN dua bulan lalu, tapi belum ada kebijakan lanjutan dari partai berlambang matahari itu hingga saat ini.

Di samping itu, Zukri sempat berjuang merebut dukungan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui proses penjaringan hingga ketingkat pusat.

Tapi hasilnya belum kelihatan melalui surat rekomendasi maupun keputusan Parpol yang dipimpin Muhaimin Iskandar itu 

Sedangkan Nasarudin telah memiliki modal SK dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang diterima dua pekan lalu di Jakarta langsung dari Ketua Umum PKS.

Namun belum cukup untuk berlayar di Pilkada, lantaran PKS hanya mempunyai 4 kursi dan kurang 4 kursi lagi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved