Penikaman Di Batu Ampar

Berawal dari Curhatan Kekasih, Gondrong Membabi Buta Tusuk Pak De: Ada 10 Tikaman yang Dilayangkan

Pelaku berhasil ditangkap pada hari Rabu, 24 Juli 2024 di desa Aman Damai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara

TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
Hermanto alias Gondrong (46) tersangka pembunuhan di Batam terhadap Samsudin saat ungkap kasus di Polresta Barelang, Jumat (26/7/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Hermanto alias Gondrong menghabisi nyawa Pak De atau Samsudin secara ganas.

Ia membunuh Pak De lantaran laporan dari kekasihnya, Mumun.

Gondrong dan Mumun kini sudah diamankan polisi.

Sebelumnya, keduanya melarikan diri dan menjadi buron selama 1 bulan.

"Saat ini yang bersangkutan (Mumun) masih berstatus sebagai saksi. Jika ada indikasi bahwa ia turut serta dalam pembunuhan tersebut, statusnya bisa dinaikkan menjadi tersangka," ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, Jumat (26/7/2025)

Dalam konferensi pers, Heribertus menjelaskan berdasarkan hasil visum, korban meninggal dunia akibat luka tusukan benda tajam.

"Dari hasil visum total ada sepuluh luka tusukan yang tersebar di beberapa bagian tubuhnya, yaitu tiga tusukan di perut, empat di dada, dua di punggung, dan satu di leher," ujar Kapolresta Barelang saat konferensi pers.

Motif pembunuhan ini, menurut Kombes Ompusunggu, berawal dari kemarahan dan sakit hati Hermanto setelah mendengar pengakuan selingkuhannya yakni Mumun yang mengaku telah dipukul oleh korban, yang tak lain mantan suami Mumun.

Baca juga: Selain Rekrut Jadi Terapis Pijat, Pelaku TPPO di Riau Juga Berangkatkan Korban Kerja ke Luar Negeri

Baca juga: Sudah Bebas, Komnas Perempuan Desak Ronald Tannur Dicegah ke Luar Negeri

Pelaku berhasil ditangkap pada hari Rabu, 24 Juli 2024 di desa Aman Damai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara

"Alhamdulillah, dengan bantuan masyarakat setempat, sekitar 30 orang dari dusun membantu menemukan pelaku yang sempat melarikan diri," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara dan/atau Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana.

Baca juga: FAKTA 2 Guru Pesantren Cabuli 40 Siswa di Canduang Sumbar:Keduanya Pernah Berhubungan,RA Punya Istri

Baca juga: 5 FAKTA Kasus Oviria Angraini: IRT di Pekanbaru yang Ditetapkan Tersangka Polisi tapi Tidak Terbukti

Samsudin Meregang Nyawa

 Samsudin atau akrab disapa Pa De ditemukan tewas bersimbah darah di samping ATM BRI Jodoh Square, Batuampar, Kota Batam.

Jasad Pa De itu ditemukan dengan beberapa luka tusuk dibagian perutnya, pada Selasa (25/6/2024).

Pa De adalah korban penikaman.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved