Kasus Vina Cirebon

Bukti Baru Saka Tatal Ditolak, Kuasa Hukum Balik Menantang: Buka Berkas Perkara Sidang 2016

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pengajuan novum atau bukti baru oleh Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus tersebut.

tangkap layar
Saka Tatal kirim surat ke Kapolri 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tim kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, menantang jaksa untuk membuka berkas perkara terkait novum yang diajukan dalam Peninjauan Kembali (PK) kasus Saka Tatal.

Tantangan ini muncul setelah jaksa menolak novum tersebut dengan alasan bahwa bukti yang diajukan sudah pernah ada dalam berkas perkara tahun 2016.

"Terkait jaksa yang menolak novum karena dianggap sudah pernah ada di dalam berkas perkara, khususnya novum yang berkaitan dengan foto-foto, silakan jaksa membuktikan ada berkas kelima foto yang dijadikan novum di dalam persidangan PK Saka Tatal, karena saya meyakini tidak pernah ada," ujar Titin saat diwawancarai media di kediamannya, Sabtu (27/7/2024).

Titin menegaskan, bahwa foto-foto yang diajukan sebagai novum tidak pernah muncul dalam persidangan sebelumnya.

Baik dalam kasus Saka Tatal maupun tujuh terpidana lainnya yang terkait dengan kasus yang sama.

"Jangankan di persidangan (tahun 2016) Saka Tatal, di persidangan tujuh terpidana lain yang punya nomor perkara berbeda tidak ada foto yang visualnya bagian tubuh bawah dan atas Vina," kata Titin.

Baca juga: Nasib Miris Mahasiswi Asal Nganjuk, Dibawa Kakak Kandung ke Pekanbaru Malah Dijadikan PSK

Baca juga: Terbongkar Kejanggalan Sikap Majelis Hakim di Persidangan hingga Ronald Tannur Divonis Bebas

Titin juga menyoroti salah satu foto dalam novum memperlihatkan bagian tubuh Vina yang menggunakan celana dalam dan pembalut.

Menurutnya, foto ini tidak pernah menjadi bagian dari bukti yang diajukan sebelumnya.

"Kalau jaksa meyakini itu ada di dalam berkas, saya tantangin (jaksa) buka berkasnya, gak ada di dalam berkas itu," katanya.

Titin mengaku novum tersebut baru diterima pada Mei 2024 dan dia telah menyerahkannya kepada keluarga Saka.

Namun, karena kekhawatiran akan kebocoran informasi, novum tersebut tidak banyak dibahas.

"Saya yakin, jaksa juga tidak punya berkas bendelan begini (rusak) di sidang Saka Tatal," katanya.

Seperti diketahui, sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon dengan pemohon Saka Tatal kembali digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (26/7/2024).

Baca juga: Sebut Kasus Vina Cirebon adalah Kecelakaan, Susno Duadji: Berani Taruhan Gak?

Baca juga: Dua Pertanyaan Nyeleneh Membuat Pria Ini Mengamuk hingga Membacok Korban:Lebih Dulu Ayam atau Telur?

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pengajuan novum atau bukti baru oleh Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus tersebut.

Dalam jawabannya, JPU dengan tegas menolak seluruh novum yang diajukan oleh pihak pemohon.

Gema Wahyudi, salah satu jaksa, menyatakan bahwa novum yang diajukan banyak bersumber dari media sosial dan tidak dapat diverifikasi keabsahannya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved