Ronald Tannur Bebas
Terbongkar Kejanggalan Sikap Majelis Hakim di Persidangan hingga Ronald Tannur Divonis Bebas
Hal serupa juga ditunjukkan hakim ketika jaksa mengajukan saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna menguatkan dalil tuntutan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebelum divonis bebas, persidangan dengan terdakwa Ronald Tannur dinilai janggal.
Demikian dijelaskan Kuasa hukum keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura Alfarauq.
Pihaknya mencatat banyak kejanggalan sikap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menyidang dan memutus perkara itu.
Sebagai informasi dalam perkara ini, terdakwa Ronald Tannur (31) divonis bebas oleh hakim PN Surabaya dalam perkara penganiayaan yang menewaskan pacarnya sendiri, Dini Sera Afriyanti (29).
“Cukup banyak catatan di persidangan yang sudah kami catat. Salah satunya tentang perilaku dan etika hakim saat melakukan pemeriksaan persidangan,” kata Dimas dalam diskusi daring Polemik bertajuk ‘Ronald Tannur Bebas Quo Vadis Hukum Kita?’ pada Sabtu (27/7/2024).
Sejumlah kejanggalan sikap dan etika hakim yang dicatat kuasa hukum keluarga korban, di antaranya kental sikap intervensif terhadap saksi dan enggan memeriksa secara komprehensif alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Di mana hakim kerap mengintervensi keterangan dari saksi ahli, yakni ahli forensik yang dihadirkan jaksa.
Hal serupa juga ditunjukkan hakim ketika jaksa mengajukan saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna menguatkan dalil tuntutan.
Baca juga: Sudah Bebas, Komnas Perempuan Desak Ronald Tannur Dicegah ke Luar Negeri
Baca juga: Biodata Mangapul, Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Pernah Loloskan Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Namun hakim PN Surabaya justru menyebut LPSK tidak diperlukan kehadiran dan keterangannya dalam persidangan.
Bahkan hakim yang mengadili perkara juga berujar bahwa belum tentu terdakwa merupakan pelaku pembunuhannya.
“Ini sangat-sangat ironis menurut saya,” kata Dimas.
Selain itu, Dimas juga mencatat bagaimana majelis hakim PN Surabaya juga bersikap tendensius mengarah kepada pembelaan pihak terdakwa dan mengeluarkan pernyataan yang dipandang justru membela terdakwa.
“Hakim juga seperti tendensius mengarah kepada pembelaannya kepada pihak tersangka, dan ada beberapa statement hakim yang saya nilai mengarah justru membela kepada kliennya si tersangka,” katanya.
Baca juga: Kekayaan Erintuah Damanik, Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur: Ada Kenaikan Dua Tahun Terakhir
Soal sikap intervensif, Dimas menyebut hakim seakan hendak mencegah keterangan saksi ahli dari JPU dengan cara mengintervensinya.
“Hakim ini cenderung intervensif, beberapa kali dia menghentikan keterangan dari ahli forensik. Misalnya pada saat ahli forensik menerangkan adanya luka perut di bagian perut dan hati, kemudian dia mengatakan bahwasannya ‘disitukan belum tentu menyebabkan meninggal dunia’ ada kata-kata seperti itu, bahkan dia mengatakan ‘dari mana kamu tahu bahwa dia meninggal karena dilindas mobil?’ pernyataan hakim seperti itu tidak relevan dengan saksi yang dihadirkan sebagai saksi forensik,” ujar Dimas.
Saksi Bongkar Tawar Menawar Suap Kasus Ronald Tannur dengan Zarof Ricar: Dari Rp 15 M Jadi Rp 5 M |
![]() |
---|
Punya Tabiat Buruk, Majelis Hakim Minta Zarof Ricar dan Ibu Ronald Tannur Tak Menghubungi Mereka |
![]() |
---|
FAKTA Eks Ketua PN Surabaya Terlibat dalam Vonis Bebas Ronald Tannur: Atur Hakim, Terima Uang Haram |
![]() |
---|
SOSOK R , Hakim di PN Surabaya Belum Ditangkap, Biang Kerok Vonis Bebas Ronald Tannur |
![]() |
---|
PERJALANAN Kasus Ronald Tannur Membunuh Pacarnya: Vonis Bebas Batal, Mama Ketahuan Sogok Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.