Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Aksi Semen Kaki di Pekanbaru

Terkait Tuntutan Massa Aksi Semen Kaki, Ini Kata Kanwil BPN Riau

Aksi yang diwarnai dengan kegiatan semen kaki oleh enam warga tersebut menuntut agar Kepala Kanwil BPN menolak perpanjangan HGU

Penulis: Theo Rizky | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky
Sejumlah warga Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir menggelar aksi semen kaki di depan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Provinsi Riau, Pekanbaru Rabu (31/7/2024). (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). 

'Saya Lisa, seorang janda dengan tiga orang anak. Pekerjaan saya sehari-hari mengutip brondolan di kebun PT Salim Ivomas Pratama. Saya tahu pekerjaan saya salah, saya menyadari resikonya tertangkap dan dipolisikan. Tak jarang saya dikejar satpam, tapi itu lebih baik daripada anak saya tidak bersekolah. Saya hanya ingin kesempatan memiliki lahan. Sehingga anak saya tak perlu khawatir ibunya masuk penjara dan mereka berhenti sekolah,'

Poster-poster senada yang berisi curahan hati warga itu dipegang oleh masing-masing massa aksi.

Sebelumnya, mereka sampai ke Pekanbaru sehari yang lalu, selanjutnya datang ke ke Kantor Kanwil BPN Riau sekitar jam 6 pagi.

Meskipun diguyur hujan, massa tetap semangat menjalankan aksinya. Aksi semen kaki dilakukan di dalam kotak kayu, seluruh kaki disemen hingga di atas mata kaki sambil duduk dan memegang poster.

Seorang peserta aksi, Mila yang merupakan warga Kecamatan Balai Jaya, Kecamatan Rokan Hilir menceritakan bahwa ia telah tinggal di sana dari tahun 1986.

Namun sejak itu ia belum mendapatkan plasma yang ia rasa sudah menjadi haknya.

"Selama itu memang tidak ada dikeluarkan, dari tahun 86 kami sudah di sana, bisa dibilang kami anggotanya (perusahaan, red) juga," ujarnya.

Mila berharap agar pihak perusahaan bisa mengeluarkan plasma sehingga masyarakat bisa mengolah lahannya sendiri.

Selama aksi semen kaki tersebut, sejumlah perwakilan massa aksi menemui pihak Kanwil BPN Riau.

Setelah pertemuan selesai sekitar jam 10.00 WIB, seorang perwakilan Kanwil BPN Riau lalu membongkar semen yang belum kering di kaki peserta massa aksi dengan sendok semen, sekaligus menandakan aksi telah berakhir.

Disampaikan pendamping hukum massa aksi, Indra Lukman Siregar, dari hasil pertemuan dengan Kanwil BPN Riau, diketahui bahwa hak guna usaha (HGU) PT Salim Ivomas Pratama Tbk telah berakhir pada 31 desember 2023 lalu.

Sementara itu terhadap proses perpanjangannya belum ada ditindaklanjuti karena belum memenuhi kelengkapan syarat.

"Salah satu yang tidak terpenuhi kelengkapan syaratnya adalah mengenai bukti pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar yang dibuktikan dengan tiga hal, adanya dokumen SK CPCL (calon petani/calon lahan) yang diterbitkan bupati, yang kedua adanya alokasi minimum 20 persen beserta realisasinya, yang ketiga adanya perjanjian kemitraan dengan kelembagaan pekebun bagi masyarakat sekitar, itu tidak ada," jelasnya

Menurut Indra, aksi ini bukan menuntut apa yang menjadi hak perusahaan, tapi apa yang menjadi hak masyarakat.

"Perusahaan boleh saja mengelola tanah negara tapi perusahaan harus mematuhi kewajiban-kewajiban yang telah ditentukan oleh undang-undang yang mana harus memenuhi alokasi 20 persen dalam bentuk plasma," ujarnya lagi.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved