Gugatan Golkar Ditolak MK
Breaking News: MK Tolak Gugatan Partai Golkar Soal Hasil PSU di Rohul Riau
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan partai Golkar soal hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dapil 3 Rokan Hulu (Rohul).
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan partai Golkar soal hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dapil 3 Rokan Hulu (Rohul).
Keputusan itu dibacakan langsung Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo Rabu (14/8/2024).
Dengan demikian pupus sudah harapan partai Golkar dalam perjuangannya mendapatkan kursi ketua DPRD Riau dari PDI Perjuangan.
"Dapat kami kabarkan bahwa gugatan partai golkar ke MK tentang hasil PSU pemilu dprd riau di dapil Riau 3 di sepanjang 31 TPS di desa Tambusai utara kecamatan tambusai utara kab Rokan Hulu diputuskan oleh hakim MK menolak permohonan pemohon,"ujar Komisioner KPU Riau Divisi Sosdiklih dan SDM Nugroho Noto Susanto.
Sementara itu, Komisioner KPU Riau Divisi Tekhnis Nahrawi mengatakan dengan penolakan gugatan di MK ini maka tidak akan mengganggu proses tahapan Pilkada di Riau.
"Insya Allah semoga tidak ya (tidak terganggu),"ujar Nahrawi.
Baca juga: Nilai Gugatan PSU Golkar di MK Salah Alamat, PDI Perjuangan : Rakyat Lelah
Baca juga: KPU Riau Tunggu Arahan Pusat Soal Gugatan Kembali Golkar di MK Terkait Hasil PSU Rohul
Dengan ditolaknya gugatan ini maka untuk penetapan anggota DPRD Riau sudah bisa dilakukan pasca penetapan hasil MK tersebut.
"Setelah proses MK selesai, langsung nanti penetapan kursi DPRD Riau,"ujarnya.
Sebagaimana diketahui gugatan Golkar sebelumnya masih sama dengan gugatan sebelumnya di pemilu lalu, tingkat partisipasi pemilih yang rendah saat PSU berlangsung.
( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.