Vonis Pasutri Oknum Jaksa dan Polisi

Pasutri Oknum Jaksa dan Polisi di Riau Dijebloskan ke Lapas, Sandang Status Terpidana

Pasutri oknum jaksa dan polisi di Riau, dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
lapaspekanbaru.id
Pasangan suami istri (Pasutri) oknum jaksa dan polisi di Riau, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru. 

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bayu Abdillah dengan pidana penjara selama 4 tahun dan terdakwa Sri Haryati selama 2 tahun 6 bulan," kata ketua majelis hakim, Salomo Ginting.

Hukuman terhadap Bayu dan Sri ini, lebih berat dari tuntutan JPU yang dibacakan pada sidang sebelumnya, yakni 3 tahun penjara untuk Bayu Abdillah dan 2 tahun penjara untuk Sri Hariyati.

Selain pidana penjara, hakim turut memberi hukuman tambahan bagi kedua terdakwa untuk membayar denda.

Terdakwa Bayu Abdillah, dihukum membayar denda Rp250 juta dan terdakwa Sri Rp100 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka masing-masing terdakwa dapat mengganti dengan 6 bulan kurungan.

Besaran denda ini, sama dengan tuntutan JPU.

Sebelumnya, kedua terdakwa, didakwa oleh JPU menerima uang hampir Rp1 miliar dari terdakwa kasus narkoba bernama Fauzan Afriansyah alias Vincent untuk meringankan tuntutan.

JPU menilai, kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut JPU, perbuatan Bayu dan Sri memenuhi unsur dalam pasal tersebut, yaitu menerima sesuatu sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Dalam sidang perdana saat pembacaan dakwaan beberapa waktu lalu terungkap, ada permintaan uang hingga Rp4,5 miliar. Namun, uang yang sudah diterima, baru hampir Rp1 miliar.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, awalnya terdakwa Sri Hariyati, ditunjuk menjadi JPU berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Bengkalis untuk penyelesaian perkara pidana kasus narkoba, atas nama terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo.

JPU Tomy Jepisa mengatakan, kasus Fauzan Afriansyah ini, ditangani penyidik Mabes Polri, yang kemudian dilimpahkan penuntutannya kepada Kejari Bengkalis.

Sidang pertama Fauzan Afriansyah ini, digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis pada 24 Januari 2023.

Seiring prosesnya, pemeriksaan saksi-saksi di persidangan pun selesai dilaksanakan.

Sri Hariyati, lalu mengajukan rencana tuntutan pidana untuk terdakwa Fauzan Afriansyah, yakni dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana seumur hidup.

Rencana tuntutan ini, lalu diteruskan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejari Bengkalis, termasuk ke Kejati Riau.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved