Vonis Pasutri Oknum Jaksa dan Polisi
Pasutri Oknum Jaksa dan Polisi di Riau Dijebloskan ke Lapas, Sandang Status Terpidana
Pasutri oknum jaksa dan polisi di Riau, dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Kemudian, pihak keluarga terdakwa Fauzan Afriansyah bernama Riko Karpiansyah (penuntutan terpisah), bersama istrinya Monalisa dan istri Fauzan, Eca Afriani, datang dari Jakarta menemui terdakwa Sri Hariyati di Kantor Kejari Bengkalis.
Maksud kedatangan mereka, yakni untuk meminta tolong kepada terdakwa Sri Hariyatiselaku JPU, agar bisa meringankan hukuman untuk Fauzan Afriansyah.
"Terdakwa Sri Hariyati lalu memberikan alamat rumahnya, dan mengatakan bahwa kalau mau ke rumah sekira pukul 16.00 WIB atau pukul 17.00 WIB," kata Tomy menirukan perkataan Sri Hariyati kala itu.
Singkatnya, Karpiansyah bersama Eva Afriani dan Monalisa, mendatangi rumah terdakwa.
Di rumah itu, keluarga Fauzan Afriansyah ini juga bertemu dengan terdakwa Bayu Abdillah, yang tak lain adalah suami terdakwa Sri Hariyati.
Ketika itu, asa obrolan soal permohonan meringankan tuntutan untuk Fauzan Afriansyah.
Terdakwa Sri Hariyati mengungkapkan, akan melihat dulu berkasnya.
Karpiansyah dan Eva Afriani, selanjutnya bertukar nomor handphone dengan terdakwa Bayu Abdillah. Seusai itu, mereka pun pamit dan keesokannya kembali ke Jakarta.
Sekitar sepekan setelah pertemuan itu, pihak keluarga Fauzan Afriansyah kembali datang ke Bengkalis dan menemui terdakwa Bayu Abdillah dan Sri Hariyati.
Di pertemuan itu, pihak keluarga kembali meminta tolong kepada terdakwa Sri Hariyati, agar meringankan tuntutan hukuman untuk Fauzan Afriansyah.
Terdakwa Sri Hariyati, sempat menyampaikan jika dirinya tidak bisa memastikan karena kasus narkoba ini sudah ramai dan jadi sorotan.
Namun, terdakwa Bayu Abdillah mencoba merayu istrinya, terdakwa Sri Hariyati untuk bisa membantu. Setelah pertemuan itu, pihak keluarga Fauzan Afriansyah.
Beberapa hari kemudian, terdakwa Bayu Abdillah menghubungi keluarga Fauzan Afriansyah bernama Karpiansyah untuk menyiapkan uang Rp4,5 miliar.
Karpiansyah lalu menyanggupi, dan menyebut akan mengirimkan uang Rp300 juta untuk awalnya.
Pada 7 Maret 2023, Karpiansyah mengirim uang ke terdakwa Sri Hariyati untuk pengurusan perkara narkoba Fauzan Afriansyah alias Vincent melalui terdakwa Bayu Abdillah, yang ditransfer ke rekening saksi Fadli Irawan di Bank BRI dengan Nomor Rekening 542501017694530 sebesar Rp300 juta.
Pasutri Oknum Jaksa-Polisi di Riau Tak Ajukan Banding Atas Vonis Hakim Soal Kasus Suap Narkoba |
![]() |
---|
Usai Vonis, Terdakwa Oknum Jaksa Kasus Suap Penanganan Narkoba di Riau Ngacir Tinggalkan Pengadilan |
![]() |
---|
Vonis Kasus Suap Penanganan Narkoba di Riau, JPU dan Terdakwa Pasutri Jaksa-Polisi Pikir-pikir Dulu |
![]() |
---|
Vonis Pasutri Oknum Jaksa-Polisi Kasus Suap Penanganan Narkoba di Riau Lebih Tinggi dari Tuntutan |
![]() |
---|
Breaking News: Vonis Beda Pasutri Oknum Jaksa-Polisi Tersangka Suap Kasus Narkoba di Riau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.