Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kandungan Sudah 8 Bulan, tapi Pasangan Biadab Ini Lakukan Aborsi: yang Terjadi Kemudian?

Selain itu, polisi juga mengamankan pacar RR berinisial DKZ di indekosnya wilayah Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, 15 Agustus 2024 lalu.

Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana dalam konferensi pers di Mapolsek Kalideres, Jakarta Barat. 

"Dan pada tanggal 8 Agustus 2024, pelaku mendapatkan obat melalui online dengan harga Rp 1 juta, kemudian pada tanggal 13 Agustus 2024 tersangka DKZ mulai minum obat tersebut dan pada tanggal 14 Agustus sekira pukul 03.00 WIB, dia merasa mulas dan bayi tersebut keluar dalam keadaan meninggal," jelas Jana.

Diketahui, bayi tersebut berjenis kelamin perempuan yang normal.

Pada saat bayi mungil tersebut lahir, RR kemudian membantu persalinan DKZ dengan memotong ari-ari pada bayi tersebut.

Kemudian, dia membawa jenzah bayi tersebut ke TPU Carang Pulang.

Atas perbuatannya itu, para pelaku dinenakan Pasal 77 A Jo 45A UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dia terancam hukuman selama 10 tahun.

Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 427 atau 428 jo Pasal 60 UURI nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan, dihukum selama 5 tahun.

"Dan Pasal 364 KUHP dihukum selama 4 tahun," pungkasnya. 

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved