Kandungan Sudah 8 Bulan, tapi Pasangan Biadab Ini Lakukan Aborsi: yang Terjadi Kemudian?
Selain itu, polisi juga mengamankan pacar RR berinisial DKZ di indekosnya wilayah Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, 15 Agustus 2024 lalu.
Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
"Dan pada tanggal 8 Agustus 2024, pelaku mendapatkan obat melalui online dengan harga Rp 1 juta, kemudian pada tanggal 13 Agustus 2024 tersangka DKZ mulai minum obat tersebut dan pada tanggal 14 Agustus sekira pukul 03.00 WIB, dia merasa mulas dan bayi tersebut keluar dalam keadaan meninggal," jelas Jana.
Diketahui, bayi tersebut berjenis kelamin perempuan yang normal.
Pada saat bayi mungil tersebut lahir, RR kemudian membantu persalinan DKZ dengan memotong ari-ari pada bayi tersebut.
Kemudian, dia membawa jenzah bayi tersebut ke TPU Carang Pulang.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dinenakan Pasal 77 A Jo 45A UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dia terancam hukuman selama 10 tahun.
Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 427 atau 428 jo Pasal 60 UURI nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan, dihukum selama 5 tahun.
"Dan Pasal 364 KUHP dihukum selama 4 tahun," pungkasnya.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
| Ikut Terjaring OTT KPK, Orang Kepercayaan Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di Gedung Merah Putih |
|
|---|
| Respon Gibran Soal Budi Arie Mau Masuk Gerindra: Memang Harus Menginduk ke Presiden |
|
|---|
| Curhat Ahmad Sahroni Ketika Rumahnya Dijarah: Terjatuh dari Plafon, Klaim Tidak Korupsi |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 112 Bahasa Inggris Kelas 7 SMP/MTs Kurikulum Merdeka Worksheet 3.8 |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 104-105 Bahasa Inggris Kelas 7 SMP/MTs Kurikulum Merdeka Worksheet 3.2 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.