Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Lipsus Semrawut Alat Kampanye Pilkada

Baliho Paslon Gubernur dan Bupati Kepung Sekolah, Bawaslu Sebut itu Bukan Alat Peraga Kampanye

Alat peraga Baliho sosialisasi para bakal Paslon gubernur dan bakal Paslon bupati masih marak bertebaran di Kuansing.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Guruh BW
Baliho Paslon berdiri di depan pintu gerbang SMKN 1 Teluk Kuantan, Kuansing. 

TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING - Alat peraga Baliho sosialisasi para bakal Paslon gubernur dan bakal Paslon bupati masih marak bertebaran di Kuansing.

Pantauan Tribunpekanbaru.com, baliho sosialisasi para Paslon gubernur dan bupati tersebut bahkan ada yang dipasang di bahu jalan di samping SMKN 1 Teluk Kuantan.

Satu di antaranya malah didirikan tepat di depan pintu gerbang dan menghadap tepat ke sekolah.

Sekilas, sekolah tersebut pun tampak dikepung oleh baliho sosialisasi Paslon.

Baca juga: Baliho dan Spanduk Politik Hiasi Bagansiapiapi Riau, Satpol PP Tunggu Arahan Untuk Penindakan

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra, Kamis (12/9/2024) menjelaskan bahwasanya baliho, billboard dan spanduk Paslon yang saat ini bertebaran di Kuansing bukanlah termasuk dalam alat peraga kampanye.

Sebab, KPU belum ada menetapkan Paslon yang maju di Pilkada Kuansing 2024.

KPU juga pun belum melakukan pencabutan undian nomor urut Paslon.

"Saat ini tidak ada satupun alat peraga kampanye (APK) yang berdiri di Kuansing. Hal itu karena belum masuk masa kampanye. Adapun yang dinamakan APK adalah alat peraga kampanye  yang disepakati oleh KPU," ujar Adi.

Adapun yang disepakati soal APK adalah terkait desain, visi dan misi serta nomor urut masing-masing Paslon, ukuran hingga lokasi pemasangan. Yang ada saat ini adalah baliho sosialisasi bakal Paslon," ujar Adi.

Terkait itu kata Adi, para Paslon harus menyadari bahwa alat peraga sosialisasi tersebut diturunkan sebelum masa kampanye.

Bawaslu kata Adi akan menyurati para bakal Paslon untuk segera menurunkan alat peraga sosialisasi mereka.

"Jika tidak juga diturunkan hingga batas waktu yang ditetapkan, kami akan menyurati Pemkab Kuansing dalam hal ini Satpol PP untuk menertibkan alat peraga tersebut. Begitu lah prosedur dan sistem kerja Bawaslu," ujar Adi.

Sementara terkait alat peraga kampanye (APK) yang natinya melanggar aturan dari KPU, Bawaslu Kuansing akan hanya mengeluarkan rekomendasi kepada KPU dan peserta Pilkada.

Bawaslu pun kata Adi tidak berkewajiban dalam melakukan penurunan terhadap APK yang melanggar aturan.

"Kami sifatnya hanya mendampingi Satpol PP, mana yang perlu diturunkan mana yang tidak. Jadi anggapan bahwa Bawaslu yang menertibkan APK adalah paradigma lama yang harus diluruskan," ujar Adi.

Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kuansing Rio Kasyter Wandra mengaku belum melakukan penertiban baliho lantaran masih menunggu intruksi dari pihak terkait. 

"Kami sifatnya eksekutor, tentunya menunggu perintah," ujar Rio.

Biasanya kata Rio, penertiban baliho Paslon yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) dilakukan setelah digelarnya Rakor bersama Pemkab, KPU dan Bawaslu. 

Begitu pula dengan reklame atau billboard iklan tak berizin, Satpol PP harus menunggu surat pemberitahuan dari Badan Pendapatan atau DPMPTSP Kuansing.

"Begitu juga dengan reklame atau baliho iklan yang tidak berizin," ujarnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved