Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pj Gubri Rahman Hadi Dorong Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor  

Pemprov Riau bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Riau memberikan insentif pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk apresiasi kepada warga.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir
Pemilik kendaraan saat antri untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Simpang Tiga, Pekanbaru, Kamis (14/12/2023). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penjabat (Pj) Gubernur Riau Rahman Hadi mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Program ini sudah bergulir sejak 9 September hingga 15 Desember 2024 mendatang.

Pemerintah Provinsi Riau bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Riau memberikan insentif pajak kendaraan bermotor melalui program ini sebagai bentuk apresiasi kepada warga.

"Kita berikan apresiasi melalui kebijakan ini sebagai bentuk dukungan kepada rakyat. Insya Allah, ini adalah langkah yang berpihak kepada masyarakat," ujar Rahman Hadi, Jumat (13/09/2024).

Baca juga: Berlangsung Hingga 15 Desember 2024, Pemutihan Denda Pajak Ranmor Kembali Diluncurkan

Baca juga: Wako Dumai Minta Masyarakat Manfaatkan Relaksasi Pajak Daerah 2024

Rahman menekankan pentingnya program ini untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan memperbaiki administrasi kepemilikan kendaraan.

Meskipun program ini diperkirakan akan berdampak pada penurunan pendapatan daerah, namun Pj Gubernur berharap program ini akan ada manfaat jangka panjang, berupa kepatuhan yang lebih baik dari wajib pajak.

"Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini agar administrasi kepemilikan kendaraan menjadi lebih baik," tambahnya.

Program 5 Keringanan Pajak Kendaraan 2024 diatur dalam Peraturan Pj Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024 yang mencakup pengurangan dan pembebasan biaya terkait pajak kendaraan bermotor.

Adapun lima poin utama dari program ini adalah, pertama Pengurangan 10 persen dan Pembebasan BBN-KB: Bagi kendaraan yang dibuat sebelum tahun 2023 untuk wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah.

Kedua, Pengurangan 50?n Pembebasan BBN-KB: Bagi kendaraan yang dibuat sebelum tahun 2023 untuk wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.

Ketiga, Pembebasan BBN-KB: Untuk mutasi dalam daerah, berlaku bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha akibat perubahan kepemilikan.

Keempat Pembebasan Sanksi Administrasi PKB: Bagi wajib pajak yang tidak membayar hingga masa pajak berakhir.

Kelima, Pembebasan Sanksi Administrasi BBN-KB: Untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, berlaku bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.

Namun, pembebasan sanksi administrasi tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar daerah.
Terpisah, Kabid Pajak Daerah Bapenda Riau, Muhammad Sayoga, SE,. M.Si, mengatakan jika program insentif pajak kendaraan ini berlaku di seluruh Kantor Samsat di Provinsi Riau. 

"Wajib pajak bisa mendatangi sejumlah pos pembayaran yang tersebar di sejumlah titik termasuk dengan memanfaatkan Samsat Tanjak sampai Samsat Drive Thru," katanya. 

Dengan adanya program ini, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih aktif dalam mengurus administrasi kendaraan mereka dan meningkatkan kepatuhan pajak di Provinsi Riau.

( Tribunpekanbaru.com /Syaiful Misgiono)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved