Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Verifikasi Berkas Bapaslon di Riau

Persyaratan Pendaftaran Bapaslon Pilkada Rohil Memenuhi Syarat, Warga Bisa Beri Tanggapan ke KPU

KPU Rohil telah mengumumkan Hasil Verifikasi Persyaratan Administrasi Calon atau Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon di Pilkada Rohil 2024

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com
KPU Rohil telah mengumumkan Hasil Verifikasi Persyaratan Administrasi Calon atau Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon di Pilkada Rohil 2024 

TRIBUNPEKANBARU.COM, ROHIL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah mengumumkan Hasil Verifikasi Persyaratan Administrasi Calon atau Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon di Pilkada Rohil 2024.

Hasil dari verifikasi ini telah umumkan dan diserahkan oleh Komisi Pemilihan Umum ke masing-masing pasangan calon.

Masa verifikasi administrasi pasangan calon ini berlangsung sejak 31 Agustus 2024 hingga kemarin.

Ketua KPU Rohil Eka Murlan, Minggu (15/9/2024) menyebutkan bahwa kedua persyaratan administrasi yang diserahkan para Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) telah memenuhi syarat.

"Ia semua persyaratan administrasi Bapaslon telah memenuhi syarat dan kita umumkan ke masing-masing Bapaslon," ungkapnya.

Dalam tahapan verifikasi administrasi ini sempat diwarnai perbaikan persyaratan administrasi.

Setelah dilakukan perbaikan persyaratan sesuai dengan masa yanh ditentukan, persyaratan para Bapaslon dinilai memenuhi syarat.

Eka mengatakan, saat ini masuk pada tahapan pemberian masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait Bapaslon yang akan berkontestasi di Pilkada Rohil.

Tahapan ini akan berlangsung hingga 18 September 2024.

Tahapan pemberian tanggapan dan masukan masyarakat ini menurutnya bertujuan sebagai keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2024.

Tanggapan dan masukan dari masyarakat ini dapat disampaikan lewat laman https://infopemilu.kpu.go.id.

Pada laman ini masyarakat bisa memilih fitur “tanggapan” dengan cara memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah kemudian memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah” selanjutnya memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan.

Berikutnya mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat, lalu mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa dukungan atas calon dan/atau pasangan calon, masukan dan tanggapan masyarakat terkait pasangan calon, status sebagai mantan terpidana, terpidana dan termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.

Kemudian menuliskan uraian, mengunggah dokumen KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan lalu submit.

Selain dari website, masyarakat bisa memberikan tanggapan secara Luring ke Kantor KPU Rohil.

Kemudian melakukan penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat dengan mengisi daftar hadir, mengisi formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK, menyerah formulir, menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang 
relevan.

( Tribunpekanbaru.com/Ikhwanul Rubby )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved