Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Verifikasi Berkas Bapaslon di Riau

KPU Tetapkan 8 Bacakada Kampar Memenuhi Syarat, Begini Cara Masyarakat Memberi Tanggapan

Masukan dan tanggapan terkait bakal calon kepala daerah di Pilkada Kampar dapat disampaikan melalui dua cara, yakni secara online dan offline.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Theo Rizky
capture/Facebook
Ketua Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kampar, Andi Putra. KPU Kampar menetapkan delapan Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) memenuhi syarat. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar menetapkan delapan Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) memenuhi syarat.

Masyarakat dapat memberi masukan dan tanggapan. 

KPU Kampar mengumumkan masa penerimaan masukan dan tanggapan melalui suratnya yang terbit pada Sabtu (14/9/2024).

Masukan dan tanggapan itu terhadap delapan bakal calon atau empat pasang Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati.

Selain itu, KPU Kampar juga menyatakan kedelapan bakal calon tidak sedang terpidana atau pernah dipidana.

Hal ini berdasarkan hasil penelitian persyaratan adminitrasi calon atau perbaikannya. 

"Memenuhi syarat," tulis keterangan dalam pengumuman untuk semua bakal calon itu.

Adapun masa penyampaian masukan dan tanggapan pada 15-18 September 2024.

Ketua KPU Kampar, Andi Putra dalam pengumuman itu, menyebutkan, masukan dan tanggapan dapat disampaikan melalui dua cara. Yakni secara online dan offline.

Secara online dapat mengunjungi kanal infopemilu.kpu.go.id. Lalu memilih fitur “tanggapan” pada tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah".

Kemudian memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah” 

Setelah itu, memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan.

Selanjutnya, mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan. 

Menurut dia, terdapat pilihan jenis masukan dan tanggapan.

Terdiri dari dukungan atas calon dan/atau pasangan calon.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved