Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Verifikasi Berkas Bapaslon di Riau

Masyarakat Riau Perhatikan, Begini Cara Menanggapi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur

Untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Riau saat ini, masyarakat Provinsi Riau dapat memberikan masukan dan tanggapan

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Theo Rizky
Istimewa
Tiga pasangan calon Pilkada Riau  

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tiga pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau sudah dinyatakan memenuhi syarat pencalonan, saat ini sudah dibuka tahap menerima masukan dan tanggapan masyarakat terkait tiga paslon tersebut di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Lalu bagaimana cara masyarakat menyampaikan masukan ataupun tanggapan kepada Paslon tersebut.

KPU sudah memberikan cara kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan.

Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan mengatakan, sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Setelah diserahkan hasil penelitian syarat pencalonan maka masuk tahap menerima masukan dan tanggapan masyarakat,"ujar Rusidi Rusdan.

Maka untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Riau saat ini masyarakat Provinsi Riau dapat memberikan masukan dan tanggapan atas bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau pada tanggal 15-18 September 2024.

Baca juga: Breaking News: Tiga Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Memenuhi Syarat

Baca juga: Catat, Ini Visi Misi 3 Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur yang Maju di Pilgub Riau 2024

"Yang meliputi keabsahan ijazah dan dokumen-dokumen pencalonan secara umum seperti usia, status ASN, keterangan tidak pernah dipidana dan surat-surat pencalonan dari partai politik," ujar Rusidi Rusdan.

Masukan dan tanggapan masyarakat bisa disampaikan melalui https://info pemilu.kpu.go.id dan memilih fitur tanggapan, Atau bisa juga dengan datang langsung ke kantor KPU Provinsi Riau yang beralamat di jalan Gajah Mada nomor 200 Pekanbaru dari pukul 08.00 - 16.00 WIB.

"Atau bisa juga melalui narahubung Mulyadi 08127660600, dengan menyertakan fotokopi KTP dan bukti bukti penunjang sebagai pelapor,"lanjut Rusidi.

Selanjutnya, pada tanggal 22 September 2024 KPU Provinsi Riau akan melaksanakan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau tahun 2024, yang kemudian disusul dengan pencabutan nomor urut pada 23 September 2024 yang akan dilaksanakan di kantor KPU Provinsi Riau.

( Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved