Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Pelalawan 2024

KPU Pelalawan Riau Mulai Rekrut Petugas KPPS Untuk Pilkada Serentak 2024, Segini Jumlahnya 

KPU Pelalawan mulai merekrut petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. 

Penulis: johanes | Editor: Ariestia
Istimewa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan Riau mulai merekrut petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.  

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan Riau mulai merekrut petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. 

KPPS merupakan penyelenggara yang akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pilkada 2024.

Sebanyak 7 orang petugas yang melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan pada 27 November mendatang. 

Sama halnya seperti tugas KPPS sewaktu Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari lalu. Hanya saja bedanya kali ini hanya pemilihan bupati dan wakil bupati serta gubernur dan wakil gubernur.

"Pendaftaran dibuka mulai 17 sampai 21 September untuk penerimaan anggota KPPS yang bertugas di Pilkada nanti," tutur Ketua KPU Pelalawan, Bapri Naldi kepada tribunpekanbaru.com, Senin (16/9/2024).

Bapri Naldi menjelaskan, jumlah KPPS yang akan direkrut mencapai 4.326. Jumlah itu untuk 618 TPS dengan rincian per TPS ada 7 petugas KPPS, yang tersebar di 118 desa dan kelurahan.

Mereka akan bertugas menyukseskan Pilkada Pelalawan mulai tingkat TPS. 

Bagi masyarakat yang berminat menjadi anggota KPPS mendaftar ke sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kantor desa ataupun kelurahan masing-masing.

Untuk syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh pelamar bisa dicek pada pengumuman yang telah disampaikan di website, Media Sosial (Medsos), maupun sekretariat PPS maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 

"Proses pendaftaran, seleksi administrasi, hingga penetapan anggota KPPS dan pelantikannya berlangsung hingga 7 November," tutur Bapri Naldi. 

Masa kerja 4.326 anggota KPPS selama satu bulan mulai 7 November sampai 8 Desember mendatang. Segala persyaratan dan informasi penerimaan KPPS bisa didapatkan dengan mudah. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved