Jumlah DPT Pilkada Kampar 2024
Ini Penjelasan KPU Kampar Soal Pergerakan Jumlah Pemilih, dari Pemilu sampai DPT Pilkada 2024
KPU Kampar telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebanyak 601.561 jiwa
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebanyak 601.561 jiwa pada Jumat (20/9/2024).
Terdiri dari Laki-Laki 305.075 jiwa dan Perempuan 296.486 jiwa. DPT tersebar di 21 kecamatan, 242 desa, dan 8 kelurahan.
DPT juga tersebar di 1.280 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tapung merupakan kecamatan dengan jumlah DPT dan TPS terbanyak.
Jumlah DPT ini naik dari Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang ditetapkan pada Rabu (21/6/2023). DPT Pemilu sebanyak 595.386 jiwa. Terdiri dari Laki-Laki 302.400 jiwa dan Perempuan 292.986 jiwa.
Angka tersebut bergerak saat memasuki Tahapan Pilkada 2024. KPU Kampar menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 593.767 jiwa pada Mei 2024. Terdiri dari Laki-Laki 303.580 jiwa dan Perempuan 293.187 jiwa.
Jumlah DPT Pemilu ke DP4 Pilkada berkurang 1.619 jiwa. Tetapi DP4 bertambah saat menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada.
Pada Sabtu (10/8/2024), KPU Kampar menetapkan DPS sebanyak sebanyak 600.789 jiwa. Naik sebanyak 7.022 jiwa.
DPS ini kembali bertambah 772 saat menjadi DPT. Yakni dari 600.789 menjadi DPT sebanyak 601.561 jiwa.
Baca juga: Sebaran 601.561 DPT Pilkada 2024 di Kampar, Berikut Jumlah Desa Kelurahan dan TPS per Kecamatan
Baca juga: Bukan di Hotel, di Sini Tempat Cabut Nomor Urut Paslon Pilkada Kampar dan Batasan Jumlah Massa
Apabila keduanya dibandingkan, DPT Pemilu bertambah di Pilkada. Terdapat penambahan 6.175 jiwa dalam kurun waktu setahun.
Ketua KPU Kampar, Andi Putra menjelaskan faktor penyebab pergerakan jumlah pemilih tersebut.
Ia mengatakan, DP4 diterima dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui KPU RI.
DPT Pilkada justru berkurang dari DPT Pemilu. Hal ini menjadi dasar pertimbangan dalam melalukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih.
"Nggak mungkin tren jumlah penduduk Kampar bertambah, tetapi jumlah pemilih berkurang," ungkapnya kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (22/9).
Berdasarkan hasil coklit, didapat beberapa temuan. Di antaranya, penduduk yang sudah memenuhi kriteria pemilih belum tercatat.
Misalnya, pemilih pemula yang akan berusia 17 tahun pada saat hari pemungutan suara, 27 November 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.