Selasa, 14 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kampanye Pilkada di Pelalawan

Hari Perdana Kampanye Pilkada 2024, KPU Pelalawan Ingatkan Kedua Paslon Taati Larangan Ini

Kedua Paslon mulai menggelar kampanye sesuai dengan wilayah dan zona yang telah ditetapkan KPU Pelalawan.

Penulis: johanes | Editor: Sesri
Istimewa
Hari ini, Rabu (25/9/2024), merupakan hari perdana kampanye bagi Pasangan Calon (Paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pelalawan Riau tahun 2024. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Hari ini, Rabu (25/9/2024), merupakan hari perdana kampanye bagi Pasangan Calon (Paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pelalawan Riau tahun 2024. 

Ada dua Paslon peserta Pilkada Pelalawan yakni Nasarudin-Abu Bakar nomor urut 1 dan pasangan Zukri-Husni Tamrin nomor urut 2.

Kedua Paslon mulai menggelar kampanye sesuai dengan wilayah dan zona yang telah ditetapkan KPU Pelalawan.

Masa kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati Pelalawan berlangsung selama 60 hari sampai 23 November mendatang sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024. 

"Selain sudah menetapkan 2 zona kampanye, kedua Paslon juga harus menaati semua aturan dalam berkampanye. Hal-hal yang dilarang maupun yang diperbolehkan," ungkap Ketua KPU Pelalawan, Bapri Naldi kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (25/9/2024).

Bapri Naldi menyebutkan, hal-hal yang paling krusial dilarang dalam masa kampanye yakni tim pemenangan Paslon dilarang menggunakan fasilitas pemerintah atau negara sebagai tempat kampanye.

Kemudian tidak boleh berkampanye di sekolah atau lembaga pendidikan, selain kampus yang harus mengantongi izin pihak terkait. 

"Pastinya Paslon harus mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan atau STTP kampanye dari pihak kepolisian. Itu wajib," tambah Bapri Naldi.

Baca juga: Besok Mulai Cuti Kampanye, Wabup Pelalawan Riau Nasarudin Serahkan 3 Unit Mobnas ke Setdakab 

Baca juga: Antisipasi Massa Kedua Paslon Bertemu, KPU Pelalawan Tetapkan 2 Zona Kampanye Pilkada Pelalawan

Selain itu, Paslon dilarang berkampanye di dalam rumah ibadah. Kemudian tak dibenarkan melakukan pawai dengan berjalan kaki maupun pakai kendaraan di jalan raya.

Serta sederet larangan lainnya yang ditegaskan dalam PKPU nomor 13 tahun 2023 atau Undang-undang nomor 6 tahun 2020. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan telah menetapkan wilayah kampanye bagi kedua Paslon peserta Pilkada. Penyelenggara memutuskan membagi sebaran dan luasan wilayah Pelalawan menjadi 2 zona kampanye, mengingat kontestan Pilkada hanya 2 Pasangan. 

"Jadi dibagi dalam 2 zona kampanye. Jika Paslon nomor 1 di zona 1, Paslon nomor 2 di zona 2. Demikian selanjutnya pembagian sebaran dan luasannya secara bergantian," tambahnya.

Diterangkannya, zona 1 meliputi Kecamatan Pangkalan Kerinci, Bandar Seikijang, Bunut, Pelalawan, dan Teluk Meranti.

Sedangkan zona 2 mencakup Kecamatan Pangkalan Kuras, Pangkalan Lesung, Ukui, Kerumutan, dan Kuala Kampar. 

Tim Paslon berkampanye di satu zona selama enam hari lamanya. Hari ketujuh dan seterusnya berpindah ke zona lain selama 6 hari juga.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved