Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KPU Riau Sebut Tidak Satupun Lembaga Survei yang Didaftarkan

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No. 9 Tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat, survei dan jejak pendapat harus terdaftar di KPU.

Penulis: Alex | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Alexander
Foto bersama komisioner KPU Riau dan pihak KPID Riau dalam kegiatan sosialisasi masa tahapan kampanye Pilgubri 2024, Senin (30/9/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Memasuki hari kelima masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Rusidi Rusdan, menilai situasi kampanye di Riau masih berlangsung dengan aman dan terkendali. 

"Semoga ini mencerminkan bahwa kampanye kita ke depannya akan tetap berjalan dengan baik," ujar Rusidi dalam kegiatan sosialisasi tahapan kampanye di Hotel Premiere Pekanbaru, Senin (30/9/2024).

Rusidi berharap suasana kondusif ini terus berlanjut hingga akhir masa kampanye.

Menurutnya, kesuksesan kampanye bukan hanya tanggung jawab penyelenggara pemilu, tetapi juga semua peserta dan masyarakat Riau.

"Kampanye yang damai mencerminkan kedewasaan politik masyarakat dan seluruh pihak yang terlibat dalam pemilihan," imbuhnya.

Meski demikian, Rusidi Rusdan mengatakan, banyaknya bermunculan survei mengenai calon dalam Pilkada Riau beberapa waktu terakhir.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No. 9 Tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat, survei dan jejak pendapat harus terdaftar di KPU.

"Walau banyak kita lihat survei belakangan ini, namun sampai hari ini, belum ada lembaga survei yang mendaftarkan diri ke KPU," jelas Rusidi.

Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam pemilu bisa dilakukan melalui berbagai bentuk seperti pemantauan, survei, maupun jejak pendapat.

Namun, semua kegiatan tersebut harus mengikuti aturan yang ada.

Baca juga: Peringatan dari Bawaslu Riau: Jika Ada Lembaga Survei Melanggar Kami Proses

Baca juga: Mulai Ramai Perang Hasil Survei Antar Paslon di Pilgub Riau

"Survei dan jejak pendapat mesti terdaftar, dan sampai sekarang kami belum menerima pendaftaran dari lembaga survei," tambahnya.

Selain itu, Rusidi menekankan pentingnya aturan yang mengatur partisipasi pada masa tenang dan saat pemungutan suara.

"Hitung cepat atau quick count baru bisa dilakukan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara selesai. Jika pemungutan suara selesai pukul 13.00, maka quick count baru boleh diumumkan setelah pukul 15.00," ujarnya.

Ia juga mengingatkan tim pasangan calon untuk memperhatikan aturan ini secara ketat.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat menimbulkan sanksi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved