Peredaran Narkoba di Riau
Polda Riau Musnahkan Narkoba Senilai Rp 96,5 Miliar, Sabu 83,47 Kg dan Ekstasi 43.651 Butir
Total barang bukti yang disita yakni sabu 83,47 kg dan esktasi 43.651 butir tersebut, dimusnahkan dengan cara dimasak.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
"Dengan berhasil mengamankan narkoba sebanyak itu, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 878.361 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," tutur Brigjen Rahmadi.
Lanjut Brigjen Rahmadi, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kita tentunya tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Riau," tegas Wakapolda.
Brigjen Rahmadi mengungkap, dalam memberantas peredaran gelap narkoba ini, Polda Riau turut bekerjasama dengan sejumlah stake holder atau instansi lainnya.
Pihaknya kata Rahmadi, juga sangat berharap partisipasi aktif masyarakat dalam pemberantasan barang haram.
"Keiikutsertaan masyarakat dalam meningkatkan penegakan hukum peredaran narkoba ini, tentu juga sangat kita harapkan,” papar Brigjen Rahmadi.
( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Polres Rokan Hulu Amankan Narkoba 5,94 Gram Sabu dan 1 Butir Ekstasi, Pemasok Diburu |
![]() |
---|
Rumah Bandar Narkoba di Kampung Dalam Dumai Riau Digeledah, Pemasok Sabu Ternyata Pecatan Polisi |
![]() |
---|
Polda Riau Sita 83,47 Kg Sabu dan 43.651 Butir Ekstasi, Akan Diedarkan di Sumatera dan Jawa |
![]() |
---|
Kantongi Identitas Bandar Besar Narkoba di Malaysia, Polda Riau Koordinasi Dengan Interpol |
![]() |
---|
Breaking News: 12 Tersangka Jaringan Pengedar Narkoba di Riau Dibekuk Polda Riau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.