Peredaran Narkoba di Riau

Polda Riau Musnahkan Narkoba Senilai Rp 96,5 Miliar, Sabu 83,47 Kg dan Ekstasi 43.651 Butir

Total barang bukti yang disita yakni sabu 83,47 kg dan esktasi 43.651 butir tersebut, dimusnahkan dengan cara dimasak.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Wakil Kepala Polda (Wakapolda) Riau Brigjen K Rahmadi musnahkan barang bukti narkoba 

"Dengan berhasil mengamankan narkoba sebanyak itu, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 878.361 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," tutur Brigjen Rahmadi.

Lanjut Brigjen Rahmadi, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Kita tentunya tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Riau," tegas Wakapolda.

Brigjen Rahmadi mengungkap, dalam memberantas peredaran gelap narkoba ini, Polda Riau turut bekerjasama dengan sejumlah stake holder atau instansi lainnya.

Pihaknya kata Rahmadi, juga sangat berharap partisipasi aktif masyarakat dalam pemberantasan barang haram.

"Keiikutsertaan masyarakat dalam meningkatkan penegakan hukum peredaran narkoba ini, tentu juga sangat kita harapkan,” papar Brigjen Rahmadi.

( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved