Peredaran Narkoba di Riau

Polda Riau Sita 83,47 Kg Sabu dan 43.651 Butir Ekstasi, Akan Diedarkan di Sumatera dan Jawa

Polda Riau menyita 83,47 kilogram sabu dan 43.651 butir pil ekstasi ketika menangkap 12 orang tersangka.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Wakapolda Riau Brigjen Rahmadi didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, saat ekspos kasus, Senin (30/9/2024). 

Wakil Kepala Polda (Wakapolda) Riau Brigjen K Rahmadi menuturkan, pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap bandar itu.

"Kami telah berkoordinasi dengan Interpol untuk segera menangkap tersangka yang berada di Malaysia tersebut. Semoga dalam waktu dekat bisa ditangkap," ungkap Brigjen Rahmadi didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, saat ekspos kasus, Senin (30/9/2024).

Menurut Brigjen Rahmadi, wilayah Riau yang berbatasan langsung dengan Malaysia, serta keberadaan pelabuhan kecil di daerah pesisir, membuat Riau menjadi sasaran empuk bagi para pelaku kejahatan narkoba. 

Selain jadi sasaran peredaran, Riau juga menjadi tempat untuk memasukkan narkoba untuk dibawa ke daerah lainnya di Indonesia.

"Oleh karena itu, sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat harus ditingkatkan," ujarnya.

Diungkap Brigjen Rahmadi, Polda Riau mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba selama ini.

Selain melakukan penindakan, Polda Riau juga terus berupaya melakukan pencegahan dan rehabilitasi bagi para penyalahguna narkoba.

Brigjen Rahmadi menerangkan, pengungkapan kasus narkoba dengan 12 tersangka, dan barang bukti sabu 83,47 kg dan esktasi 43.651 butir, merupakan hasil pengembangan dari lima laporan polisi yang diterima sebelumnya.

Nilai keseluruhan barang bukti itu cukup fantastis jika dinominalkan, yakni diperkirakan mencapai Rp96,5 miliar. 

"Dengan berhasil mengamankan narkoba sebanyak itu, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 878.361 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," tutur Brigjen Rahmadi.

Lanjut Brigjen Rahmadi, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Kita tentunya tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Riau," tegas Wakapolda.

Brigjen Rahmadi mengungkap, dalam memberantas peredaran gelap narkoba ini, Polda Riau turut bekerjasama dengan sejumlah stake holder atau instansi lainnya.

Pihaknya kata Rahmadi, juga sangat berharap partisipasi aktif masyarakat dalam pemberantasan barang haram.

"Keiikutsertaan masyarakat dalam meningkatkan penegakan hukum peredaran narkoba ini, tentu juga sangat kita harapkan,” papar Brigjen Rahmadi.

(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved