Dugaan Pelanggaran Pilkada
Bawaslu Inhil Tangani Laporan Dugaan Kampanye di Luar Zona
Bawaslu Inhil melakukan pemanggilan paslon terkait dugaan pelanggaran Zona Kampanye yang dilakukan.
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: M Iqbal
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan KPU Kabupaten Inhil, pada 6 – 10 Oktober 2024 adalah jadwal kampanye Paslon nomor urut 2 di daerah kecamatan Reteh, Tempuling, Keritang, Kemuning dan Kempas yang masuk dalam Zona 4.
Sementara Paslon nomor urut 4 dengan tanggal yang sama seharusnya melaksanakan kampanye di zona 1 (Tembilahan, Tembilahan Hulu, Batang Tuaka, GAS dan Gaung).
Namun pada acara Tabliq Akbar yang dihadiri paslon nomor urut 4 di Dusun Sungai Intan, Desa Kuala Keritang, Kecamatan Keritang, Selasa (8/10/2024) pagi, diduga menghadirkan Alat Peraga Kampanye (APK), berupa baleho bergambar Paslon Bupati Inhil, H. Herman dan Yuliantini dan pose empat jari yang menjadi nomor urut Paslon tersebut.
Sementara itu Tim Pemenang H Herman dan Yuliantini, H Ikbal Sayuti mengaku dirinya sadar dan paham betul bahwa bukan zona kampanye Paslon nomor urut 4.
Ikbal sapaan akrabnya menampik tidak melakukan kampanye dan tidak mengajukan izin kampanye dan hanya menghadiri undangan Tabligh Akbar yang sudah direncanakan jauh sebelum penetapan zona dari penyelenggara Pemilu.
“Ya kan sewajarnya saja, panitia memberikan penghargaan kepada haji Herman sehingga disuruh naik dan untuk memberikan sambutannya, karena sudah datang menghadiri undangan masyarakat dan juga pak H Herman juga sebagai sponsor sehingga terlaksana kegiatan Tabligh Akbar memperingati Maulid Nabi Besar Muhammad SAW,” jelas H Ikbal Sayuti.
Menurut H Ikbal Sayuti, semua aturan terkait hal-hal yang tidak boleh dilakukan sudah di konsultasi panitia langsung dengan pihak Panwaslu setempat.
“Dari Panwascam kegiatan tersebut boleh saja dilaksanakan karena tidak masalah dengan itu kami datang ke acara Tabligh Akbar di Desa Kuala Keritang,” ujarnya.
Apabila terlapor terbukti melakukan pelanggaran Pilkada, maka paslon nomor urut 4 menurut aturan KPU yang berlaku akan dikenakan pasal 187 ayat (1).
Pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000 atau paling banyak Rp1.000.000.
(Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli)
Bawaslu Siak Belum Temukan Pelanggaran Pilkada 2024, Tapi Ada Satu Bukti Petunjuk |
![]() |
---|
Dari 74 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada di Riau Hanya 15 yang Lanjut Diregister |
![]() |
---|
Ini Dugaan Pelanggaran Pilkada Pelalawan Riau yang Ditangani Bawaslu Pelalawan Selama Masa Kampanye |
![]() |
---|
Bawaslu Bengkalis Belum Temukan dan Terima Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye |
![]() |
---|
Dugaan Pelanggaran Pilkada Paling Banyak di Rohil Riau, Bawaslu Terima 39 Laporan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.