Ronald Tannur Bebas

UPDATE: Usai Dipecat, Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap dan Diperiksa

penangkapan dilakukan pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah apartemen di Jalan Tidar, Surabaya.

IST
3 Hakim PN Surabaya yang vonis bebas Ronald Tannur kini sudah ditangkap 

3 Hakim Itu Sudah Dipecat

Sebelumnya, KY merekomendasikan agar Hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo yang memvonis bebas Ronald Tanur, diberhentikan karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

KY meminta agar kasus pelanggaran etik tersebut dibawa ke MKH, sebagai tindak lanjut atas rekomendasi pemberhentian para hakim tersebut.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada terlapor 1 Erintuah Damanik, terlapor 2 Mangapul, dan terlapor 3 Heru Hanindyo berupa ‘Pemberhentian Tetap Dengan Hak Pensiun’,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito dilansir dari materi konsultasi KY dengan Komisi III DPR RI, Senin (26/8/2024).

Adapun ketiga hakim tersebut telah diperiksa KY pada 19 Agustus 2024.

Setelahnya, KY melakukan rapat pleno dan menyatakan para hakim tersebut terbukti melanggar KEPPH.

“Para terlapor terbukti melanggar KEPPH dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat,” jelas Joko Sasmito.

Untuk diketahui, Majelis Hakin PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur karena menilai Ronald tidak terbukti menganiaya pacarnya, Dini Sefra Afriyanti, hingga meninggal dunia.

Putusan tersebut dianggap janggal karena para hakim dinilai tidak mempertimbangkan berbagai bukti yang telah dihadirkan di persidangan.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved