Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Kuansing 2024

Bawaslu Kuansing Riau Lakukan Langkah Ini Soal Laporan Tiga Pejabat Diduga Terlibat Politik Praktis

Bawaslu Kuansing merespon laporan dugaan tiga pejabat di Pemkab Kuansing yang terlibat politik praktis. 

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo
Kantor Bawaslu Kuansing. 

TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kuansing merespon laporan dugaan tiga pejabat di Pemkab Kuansing yang terlibat politik praktis. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kuansing Ade Indra Sakti, Minggu (3/11/2024) mengatakan bahwa laporan tersebut diterima pada Jumat (1/11/2024) kemarin.

"Dugaan itu dilaporkan oleh seorang warga pada Jumat kemarin. Ini adalah laporan ke sepuluh yang kita terima," ujar Ade Indra Sakti.

Ade menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. 

Setelah formulir lengkap, Bawaslu akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut

"Kita akan cermati dan kaji terlebih dahulu laporan tersebut," kata Ade.

Ade menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan mekanisme penanganan pelanggaran dengan target waktu 3+2 hari.

"Artinya, dalam waktu maksimal 5 hari, Bawaslu harus sudah menyelesaikan kajian awal terhadap laporan tersebut," ujar Ade.

Baca juga: Mayoritas PPPK 2024 Tahap I di Kuansing Memenuhi Syarat Administrasi, Pendaftaran Tahap II Menyusul

Baca juga: Kadis, Kabid dan Camat di Kuansing Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Kampanye di Sekolah

Berkaitan kasus pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu dapat merekomendasikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti melanggar. 

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada secara jelas melarang ASN terlibat dalam politik praktis. 

Hukuman bagi ASN yang terbukti melanggar bisa berupa penurunan pangkat, pemecatan, bahkan sanksi pidana untuk kasus-kasus tertentu.

Berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI/POLRI, serta kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.

Jika ada pejabat yang sengaja melanggar aturan ini, mereka bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 188.

Sanksi yang diberlakukan berupa pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan, serta denda berkisar antara Rp600.000 hingga Rp6.000.000.

(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved