Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Lipsus Ribuan Pemilih Pemula Tak Terdata

Nihil Pengaduan Tak Masuk DPT Pilkada di Kampar, Mungkin Karena Ini

Pengaduan terkatit warga yang tidak masuk dalam DPT dapat disampaikan ke Bawaslu Kampar. selain ke pihak KPU. 

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Theo Rizky
Istimewa
Pengaduan terkatit warga yang tidak masuk dalam DPT dapat disampaikan ke Bawaslu Kampar. selain ke pihak KPU.  

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Daftar pemilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kampar masih mengalami pergeseran.

Tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). 

Meski begitu, pengaduan terkait tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih nihil.

Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga Kepolisian Resor (Polres) Kampar belum menerima pengaduan tersebut. 

Kepala Polres Kampar, AKBP. Ronald Sumaja ditanya soal pengaduan selama pelaksanaan Cooling System dalam rangka menyukseskan Pilkada Damai.

"Sementara ini belum ada," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (15/11/2024). 

Senada dikemukakan Ketua Bawaslu Kampar, Syawir Abdullah. "Tidak ada laporan," katanya.

Ia mengatakan, pengaduan dapat disampaikan ke Bawaslu dan jajarannya selain ke KPU. 

Bawaslu akan meneruskan pengaduan itu ke KPU. Sehingga KPU dan jajarannya sampai ke tingkat bawah dapat meninjaklanjutinya. 

Sementara Anggota KPU Kampar Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Aprizal mengatakan, pergeseran hanya DPT yang pindah dan dicatat dalam DPTb. 

Pihaknya juga belum menerima informasi tentang penduduk yang tidak masuk DPT.

Baca juga: Pemilih Pilkada di Kampar yang Masuk Bangkinang Kota Melonjak, Ini Alasan Pergeseran dalam DPTb

Baca juga: Bukan 17 Tahun, Pemilih Termuda Pilkada di Kampar Berusia 15 Tahun, Terbanyak Milenial

Meski aturan memberi ruang untuk itu. "Aturan menjamin hak pilih tidak akan hilang," tandasnya. 

Ia mempersilakan masyarakat yang telah memenuhi syarat menjadi pemilih untuk melapor.

Nanti akan dicatat dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). 

Menurut dia, masyarakat sepertinya sudah memahami cara menyalurkan hak suaranya meski tidak masuk DPT.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved