Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Kuansing 2024

Laporan Pelanggaran Pilkada Kuansing 2024 Didominasi Dugaan Ketidaknetralan ASN

Keterlibatan ASN menjadi penyebab utama penyebab kerawanan pada Pilkada di Kuansing.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com
Keterlibatan ASN menjadi penyebab utama penyebab kerawanan pada Pilkada di Kuansing. 

TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING - Keterlibatan ASN menjadi penyebab utama penyebab kerawanan pada Pilkada di Kuansing.

Sejauh ini, Rabu (20/11/2024) sudah ada 9 ASN yang dilaporkan atas dugaan ketidaknetralan dalam Pilkada Kuansing.

Terbaru ASN tersebut adalah satu Kabid, satu Camat dan satu Kepala Dinas.

"Sejauh ini sudah ada 11 laporan terkait dugaan pelanggaran. Satu di antaranya adalah laporan terkait Pilgub," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kuansing Ade Indra Sakti.

Terkait laporan dugaan ketidaknetralan ASN tersebut telah diteruskan ke instansi masing-masing terkait laporan ketidaknetralan ASN tersebut.

"Sementara perkara lain yang melibatkan tiga pejabat, Camat, Kabid dan Kadis sudah kita teruskan ke BKN untuk diproses karena menyangkut peraturan perundang-undangan lainnya," ujar Ade.

Namun dugaan tindak Pidana Pilkada dari ketiga ASN tersebut dihentikan karena tidak cukup unsur bukti.

Sebelumnya, ada juga Kadus yang telah terbukti tidak netral dalam Pilkada. 

Perkaranya juga elah diteruskan Bawaslu ke Dinas Sosial dan Pemerintahan Desa.

Belakangan diketahui oknum Kadus tersebut mengundurkan diri.

Sebelumnya, ada juga 5 ASN yang dilaporkan ke Bawaslu karena mengantar salah satu Paslon mendaftar ke KPU. 

Sebelum pendaftaran, ada juga sejumlah Pj Kades yang dilaporkan karena menghadiri Rakor bersama petahana. 

Namun perkara-perkara tersebut dihentikan karena belum ada penetapan Paslon oleh KPU.

Selain netralitas ASN ada juga satu laporan terkait kampanye hitam yang diduga dilakukan salah satu Paslon.

Namun laporan dihentikan karena tak memenuhi bukti.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved