Pilkada Kuansing 2024
Calon Bupati Kuansing Suhardiman Amby Disanksi Pemangku Adat Kuantan Mudik, Dibuang Sepanjang Adat
Sanksi adat itu buntut pernyataan Suhardiman Amby yang menyebut adanya "Malin Kundang" di kecamatan tersebut saat ia menghadiri Kampanye dialogis
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING - Calon Bupati Kuansing Riau nomor urut 1 Suhardiman Amby dijatuhkan sanksi adat oleh sejumlah pemangku adat tiga Kenegerian di Kecamatan Kuantan Mudik.
Sanksi adat tersebut dijatuhkan dalam sidang majlis adat Kuantan Mudik pada Rabu (20/11/2024) malam di Balai Adat Koto Lubuk Jambi.
Sanksi adat itu buntut pernyataan Suhardiman Amby yang menyebut adanya "Malin Kundang" di kecamatan tersebut saat ia menghadiri Kampanye dialogis Pilkada Kuansing di Desa Seberang Cengar beberapa hari lalu.
Sejumlah pemangku adat menilai pernyataan Suhardiman tersebut sama saja melecehkan masyarakat Kuantan Mudik.
Adapun sejumlah pemangku adat tiga Kenegerian yang menjatuhkan sanksi kepada Suhardiman adalah sejumlah datuk dari Kenegerian Gajah Tunggal Lubuk Jambi, Kenegerian Pantai Lubuk Ramo dan sejumlah Kenegerian Bungo Setangkai.
"Berdasarkan undang-undang Nan Salapan Hukum Adat, Suhardiman Amby diberi sanksi dibuang sepanjang adat, dikucilkan dalam pergaulan dan tidak diikutsertakan dalam Bakampuang Banagori dalam wilayah hukum adat Kecamatan Kuantan Mudik," kata Hardiman Datuk Gonto Sembilan yang menjadi Kodi Pimpinan Majelis Adat Kenegerian Lubuk Jambi.
Datuk Gonto Sembilan menjrlaskan adapun sanksi adat tersebut Suhardiman Amby dilarang melakukan kegiatan apapun didalam wilayah adat Kecamatan Kuantan Mudik.
Tidak hanya itu, cucu kemenakan para datuk di wilayah hukum adat Kuantan Mudik juga dilarang berinteraksi dengan Suhardiman Amby.
Baca juga: Ikut Besarkan Gerindra, Para Datuk di Kuansing Minta Prabowo Pertimbangkan Pemecatan Suhardiman Amby
Baca juga: Parpol Bisa Dipidana Jika Tarik Dukungan dari Suhardiman Amby di Pilkada Kuansing Riau 2024
Baca juga: Dipecat dari Ketua Gerindra Kuansing, Suhardiman Amby Tak Bawa Atribut Gerindra Saat Kampanye
Jika hal tersebut dilanggar, maka akan dimakan sumpah sebagai mana yang termaktub dalam hukum adat.
Menurut Majelis Adat, keputusan itu telah ditimbang dan telah disepakati oleh para penghulu adat se Kecamatan Kuantan Mudik.
Pimpinan majelis adat juga menyampaikan, jika ada pihak yang melanggar putusan itu termasuk cucu kemenakan akan termakan sumpah nan Sotiah.
Sumpah Sotiah adalah undang-undang tertinggi yang tak boleh dilanggar dalam masyarakat adat.
Hingga berita ini diterbitkan, Suhardiman Amby belum memberikan tanggapan atas sanksi adat yang dijatuhkan oleh sejumlah datuk di Kuantan Mudik.
(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)
Suhardiman-Mukhlisin Ditetapkan Sebagai Calon Bupati dan Wabup Kuansing Terpilih Pilkada Kuansing |
![]() |
---|
Dua Paslon Kompak Gugat Pilkada Kuansing Riau 2024 ke MK, Klaim Kantongi Bukti TSM |
![]() |
---|
Saksi Adam dan Halim Tak Bantah Perolehan Suara Suhardiman di Pleno KPU Kuansing |
![]() |
---|
Bawaslu Gerebek Rumah yang Diduga Simpan Sembako untuk Serangan Fajar di Pilkada Kuansing 2024 |
![]() |
---|
Pj Sekda Kuansing Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Rapat Bersama Camat dan Pj Kades di Hari Tenang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.