Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Pelalawan 2024

Diduga Tak Netral di Masa Pilkada, Camat Bandar Petalangan Dilaporkan ke Bawaslu Pelalawan

Beredar video Camat Ramli terpantau sedang mengangkat atribut kampanye Paslon kontestan Pilkada di sebuah cafe di Jalan Lintas Timur (Jalintim)

Penulis: johanes | Editor: Sesri
Istimewa
Camat Bandar Petalangan Ramli S.Pd M.Pd dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pelalawan atas dugaan tidak netral lantaran membuat atribut milik Paslon peserta Pilkada Pelalawan 2024 pada Sabtu (23/11/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Seorang camat di Kabupaten Pelalawan Riau kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan Riau dengan dugaan tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Kali ini yang dilaporkan adalah Camat Bandar Petalangan Ramli S.Pd M.Pd oleh Koalisi Pelalawan Maju yang merupakan tim pemenangan Nasarudin-Abu Bakar serta tim kuasa hukumnya.

Camat Ramli dituding tidak netral sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada.

Sejurus dengan beredarnya video Camat Ramli terpantau sedang mengangkat atribut kampanye Paslon kontestan Pilkada di sebuah cafe di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kecamatan Pangkalan Kerinci. 

Dalam video tersebut, tampak Camat Ramli yang menggunakan kaos oblong warna hitam dan celana jeans serta sepatune keta membuat atribut diduga milik Paslon peserta Pilkada.

Atribut tersebut dimasukan ke dalam satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 1732 ID. 

"Laporannya sudah kami terima. Camat Bandar Petalangan dilaporan tim Paslon nomor urut 1. Sekarang sedang kami proses," tutur Komisioner Bawaslu Pelalawan, Syakir Hamdani kepada tribunpekanbaru.com, Senin (25/11/2024).

Syakir Hamdani menyebutkan, Camat Ramli dilaporkan atas dua tuduhan oleh pelapor. Pertama Camat Ramli diduga melanggar netralitas ASN dan pejabat ASN dalam Pilkada Pelalawan.

Baca juga: Tiga Hari Jelang Kampanye Pilkada Pelalawan Berakhir, Adakah Temuan dan Laporan? Ini Kata Bawaslu

 

Kemudian ia juga dilaporkan terkait tindak pidana pemilihan, lantaran perbuatannya yang dituduhkan oleh pelapor bisa merugikan dan menguntungkan Paslon peserta Pilkada. 

"Itu materi laporan dari pelapor yang kita terima. Jadi sekarang kami masih melakukan kajian terhadap laporan camat tersebut," papar Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Perkara Data dan Informasi Bawaslu Pelalawan ini. 

Pihaknya memastikan penanganan dan kajian atas laporan tersebut dijalankan secara profesional berdasarkan aturan yang ada. Perkembangannya akan disampaikan kepada pelapor dan pihak lain yang berkaitan. 

Terkait laporan dugaan tidak netral dalam Pilkada Pelalawan ke Bawaslu, Camat Ramli menyampaikan telah mengetahui dirinya diadukan.

Ia membenarkan jika pria dalam video yang beredar merupakan dirinya dan lokasinya berada di sebuah coffee shop yang dimaksudkan.

Hanya saja dia tidak tahu menahu benda atau barang yang dimasukan ke dalam mobil, lantaran ia menumpang waktu itu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved