Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada 2024

Kotak Kosong Menang di Dua Daerah Ini pada Pilkada 2024, Bagaimana Mekanisme Selanjutnya?

Tomi menyampaikan, kemenangan kotak kosong di Kota Pangkalpinang terjadi karena masyarakat tidak bisa dibodohi elite politik lagi.

KOMPAS/DIDIE SW
Ilustrasi kotak kosong menang pada Pilkada 2024 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pada Pilkada 2024 ini, ada fenomena yang menarik.

Yakni, dua kotak kosong.

Hal ini terjadi di Pilkada Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka di Kepulauan Bangka Belitung.

Dilaporkan, hingga Kamis (28/11/2024), untuk sementara dimenangkan oleh kotak kosong.

Pilkada serentak 2024 sendiri sudah dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024).

Dikutip dari Kompas.id, Kamis (28/11/2024), Ketua Pemuda Pangkalpinang Bersuara, Tomi Permana mengatakan, berdasarkan hasil penghitungan relawan, kotak kosong di Pangkalpinang meraih kemenangan 55,9 persen, sementara calon tunggal Maulan Aklil-Masagus M Hakim memperoleh 40,5 persen.

Kotak kosong menang sekitar 70 persen di tempat pemungutan suara (TPS) dari 311 TPS di seluruh Pangkal Pinang.

Sementara itu, pengamat politik di Bangka yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, kotak kosong diperkirakan menang dengan persentase sekitar 56-57 persen.

Kotak kosong menang atas pasangan calon tunggal Kabupaten Bangka, Mulkan-Ramadian dan terjadi di hampir seluruh TPS.

Baca juga: Warganet Heboh Jodohkan Sarwendah dengan Boy William: Klaim Sudah Dekat Sebelum Dinikahi Ruben Onsu

Baca juga: Pilkada Jateng 2024 dan Ambruknya Kandang Banteng: Ketokohan Jokowi dan Rapuhnya PDIP

Alasan kotak kosong menang di dua wilayah

Tomi menyampaikan, kemenangan kotak kosong di Kota Pangkalpinang terjadi karena masyarakat tidak bisa dibodohi elite politik lagi.

Gerakan tersebut juga merupakan bentuk kekecewaan terhadap sekumpulan partai politik yang mendominasi wilayah tersebut.

Sebelumnya, ada tiga pasangan calon peserta Pilkada Pangkalpinang. Namun akhirnya mengerucut menjadi calon tunggal.

Di sisi lain, Maulan Aklil yang pernah menjadi Wali Kota Pangkalpinang periode 2018-2023 dianggap tidak membawa perubahan nyata.

“Kemenangan kotak kosong adalah kemenangan rakyat. Hasil ini menunjukkan bahwa rakyat ingin menentukan pilihannya sendiri, bukan oleh elite politik atau partai politik. Sebab, dalam Pilkada kali ini, rakyat melawan pasangan calon tunggal yang didukung semua partai politik yang ada,” ungkap Tomi.

Sementara itu, gerakan untuk memenangkan kotak kosong tersebut juga menular dari Pangkalpinang ke Kabupaten Bangka.

Mulkan yang sebelumnya merupakan Bupati Bangka periode 2018-2023 sebenarnya masih memiliki pengaruh yang besar.

Selain itu, Mulkan juga sudah berusaha merangkul semua elemen masyarakat, dari partai politik hingga kelompok pemuda.

Tomi menduga, kemenangan kotak kosong di Kabupaten Bangka terjadi karena calon tunggal terlalu nyaman dengan kekuatan yang dimiliki.

Sebelum hari pemungutan suara, tidak ada kampanye masif yang dilakukan agar masyarakat memilih calon tunggal.

Masyarakat juga kemungkinan terpapar oleh gerakan memenangkan kotak kosong yang dilakukan di Pangkalpinang.

Ketentuan saat kotak kosong menang

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (27/11/2024), ada ketentuan yang mengatur apabila kotak kosong menang di suatu wilayah.

Peraturan mengenai kondisi tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Merujuk pada peraturan tersebut, daerah yang dimenangkan kotak kosong wajib melakukan pemilihan ulang.

Merujuk pada Pasal 54D UU Nomor 10 Tahun 2016, pemilihan ulang dapat dilaksanakan di tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Lalu sembari menyiapkan pemilihan selanjutnya, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat sementara hingga pemilu ulang dilaksanakan.

Selanjutnya, calon tunggal yang kalah dapat mencalonkan diri kembali dalam pemilihan berikutnya.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved