Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Nasional

Beginilah Hitung-hitungan Kenaikan Gaji Guru, Jangan Sampai Salah Kaprah

Para guru harus mengetahui detil terkait dengan kenaikan gaji yang diberlakukan pemerintah. Berikut hitung-hitungannya

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar/ pexel
Begini hitungan kenaikan gaji guru 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Berikut ini adalah penjelasan terkait dengan kenaikan gaji guru yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto.

Jangan sampai salah kaprah dan justru menyalahkan atau kecewa pada pemerintah terkait dengan kenaikan gaji yang dimaksud.

Karena, sejatinya kenaikan gaji yang dimaksud oleh pemerintah adalah sebagai berikut.

Seperti diketahui, puncak Peringatan Hari Guru di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur pada Kamis (28/11/2024), disambut meriah oleh para guru saat Presiden Prabowo Subianto menyatakan akan meningkatkan kesejahteraan guru.

"Hari ini saya agak tenang berdiri di hadapan para guru karena saya bisa menyampaikan bahwa kita walaupun baru berkuasa satu bulan, kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan," ujar Prabowo dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (28/11/2024).

Tunjangan sertifikasi naik Rp 500 ribu
Prabowo merinci, tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji untuk guru ASN dan hingga Rp 2 juta untuk tunjangan guru non-ASN atau honorer yang telah mengikuti sertifikasi/pendidikan profesi guru (PPG).

"Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru non-ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp 2 juta," jelas Prabowo.

Namun, pernyataan ini belakangan dinilai membuat salah informasi bagi masyarakat luas termasuk para guru. Karena sebenarnya, jika dihitung, kenaikan tunjangan guru non-ASN hanya sebesar Rp 500.000 per bulan.

Hal ini disampaikan Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Aceh Utara, Provinsi Aceh, Qusthalani seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Jumat (29/11/2024).

"Sebenarnya kenaikan gaji itu hanya Rp 500.000 untuk guru non-ASN. Karena sekarang gaji guru non-ASN yang lulus PPG sebesar Rp 1,5 juta. Tahun 2025 menjadi Rp 2 juta," ungkap Qusthalani.

Menurut dia, untuk guru ASN memang sebulan gaji, dari tahun ke tahun juga ada kebijakan seperti itu,

Qusthalani menyatakan, untuk mendapatkan gaji Rp, 1,5 juta dibebankan syarat, yaitu guru memiliki 24 jam mengajar.

Namun, banyak guru non-ASN yang telah lulus PPG, tidak mendapatkan gaji sebesar itu karena kekurangan jam mengajar.

"Istilahnya guru mengantongi sertifikat pendidik (Serdik) tak dapat uang itu karena jam mengajarnya kurang. Guru mengantongi Serdik bertambah, jumlah sekolah tetap, dan jam di sekolah tidak bertambah. Akibatnya, 'berkelahi' sesama guru di sekolah demi sesuap nasi," tandas Qusthalani.

Ada sebanyak 1.932.666 guru yang bersertifikat pendidik pada tahun 2025. Jumlah tersebut meningkat sebanyak 620 pendidik tersertifikasi dibandingkan tahun 2024.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved