Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gaji Guru Naik

Gaji Guru ASN dan Honorer Resmi Naik Mulai 2025, Cek Daftar Gaji PNS dan PPPK 2024

Lengkap rincian gaji guru ASN dan honorer beserta rincian gaji guru ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK.

Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky
Cek rincian gaji guru ASN dan honorer beserta rincian gaji guru ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Cek rincian gaji guru ASN dan honorer beserta rincian gaji guru ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan honorer mulai tahun 2025. 

Pengumuman kenaikan gaji guru PNS, PPPK dan honorer disampaikan dalam peringatan Hari Guru Nasional di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024).  

Gaji guru ASN (PNS dan PPPK) akan naik sebesar satu kali gaji pokok. 

Baca juga: PENTING , Inilah Syarat Guru ASN dan Honorer yang Berhak Dapat Tambahan Kenaikan Gaji tahun 2025

Lalu, gaji guru non-ASN yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan menerima kenaikan sebesar Rp 2 juta.  

"Anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN naik pada tahun 2025 menjadi Rp 81,6 triliun, naik Rp 16,7 triliun," kata Prabowo.  

Presiden juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 akan dilaksanakan PPG untuk 806.486 guru ASN dan non-ASN yang telah memenuhi kualifikasi pendidikan D4 atau S1.  

Daftar gaji guru PNS 2024

Untuk diketahui, gaji guru PNS sama seperti gaji ASN lainnya. Ketentuan gaji PSN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.

Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.

Gaji PNS golongan I

Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II

Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III

Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan IV

Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni

Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Gaji Guru PPPK 2024

Gaji PPPK guru dan non guru tahun ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Perpres 11 Tahun 2024 menyatakan, gaji PPPK guru maupun tenaga teknis tahun 2024 naik untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Kenaikan gaji PPPK 2024 ini berlaku sejak awal tahun ini. Namun, realisasi pembayaran gaji PPPK dengan kenaikan 8 persen belum bisa terlaksana pada Februari 2024 ini.

Pasalnya, Perpres tersebut baru keluar belum lama ini. Sedangkan pengajuan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK telah berlangsung sejak bulan lalu.

Berikut rincian gaji PPPK 2024 dengan kenaikan 8%:

Gaji PPPK 2024 Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900
Gaji PPPK 2024 Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200
Gaji PPPK 2024 Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200
Gaji PPPK 2024 Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600
Gaji PPPK 2024 Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900
Gaji PPPK 2024 Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100
Gaji PPPK 2024 Golongan VII Rp 2.858.800-4.551.800
Gaji PPPK 2024 Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400
Gaji PPPK 2024 Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500
Gaji PPPK 2024 Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000
Gaji PPPK 2024 Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000
Gaji PPPK 2024 Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800
Gaji PPPK 2024 Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800
Gaji PPPK 2024 Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500
Gaji PPPK 2024 Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200
Gaji PPPK 2024 Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600
Gaji PPPK 2024 Golongan XVII Rp 4.462.500-7.329.000
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:

Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.

Demikian informasi kenaikan gaji guru PNS dan honorer.

Selain itu Prabowo menyoroti masih adanya 249.623 guru yang belum berpendidikan D4 atau S1.

Oleh karena itu, mulai tahun 2025, pemerintah akan memberikan bantuan pendidikan secara bertahap bagi mereka untuk melanjutkan studi ke jenjang tersebut.  

Selain itu, pemerintah tengah membahas pemberian bantuan tunai (cash transfer) bagi guru non-ASN yang belum memiliki sertifikasi.

Besaran bantuan dan jumlah penerimanya akan diumumkan pada tahun 2025.  

"Sekarang oleh BPS sedang dihitung dan dicari nama dan alamat persis siapa yang berhak menerima manfaat tersebut," jelas Prabowo.  

Di sisi lain, pemerintah juga berkomitmen meningkatkan mutu dan pemerataan layanan pendidikan.

Untuk itu, pada tahun 2025 disiapkan anggaran sebesar Rp 17,15 triliun untuk rehabilitasi dan renovasi 10.440 sekolah negeri.  

"Dananya (ditransfer) langsung ke sekolah-sekolah," tambah Prabowo.

Tunjangan sertifikasi naik Rp 500 ribu

Prabowo merinci, tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji untuk guru ASN dan hingga Rp 2 juta untuk tunjangan guru non-ASN atau honorer yang telah mengikuti sertifikasi/pendidikan profesi guru (PPG).

"Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru non-ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp 2 juta," jelas Prabowo.

Namun, pernyataan ini belakangan dinilai membuat salah informasi bagi masyarakat luas termasuk para guru. Karena sebenarnya, jika dihitung, kenaikan tunjangan guru non-ASN hanya sebesar Rp 500.000 per bulan.

Hal ini disampaikan Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Aceh Utara, Provinsi Aceh, Qusthalani seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Jumat (29/11/2024).

"Sebenarnya kenaikan gaji itu hanya Rp 500.000 untuk guru non-ASN. Karena sekarang gaji guru non-ASN yang lulus PPG sebesar Rp 1,5 juta. Tahun 2025 menjadi Rp 2 juta," ungkap Qusthalani.

Menurut dia, untuk guru ASN memang sebulan gaji, dari tahun ke tahun juga ada kebijakan seperti itu,

Qusthalani menyatakan, untuk mendapatkan gaji Rp, 1,5 juta dibebankan syarat, yaitu guru memiliki 24 jam mengajar.

Namun, banyak guru non-ASN yang telah lulus PPG, tidak mendapatkan gaji sebesar itu karena kekurangan jam mengajar.

"Istilahnya guru mengantongi sertifikat pendidik (Serdik) tak dapat uang itu karena jam mengajarnya kurang. Guru mengantongi Serdik bertambah, jumlah sekolah tetap, dan jam di sekolah tidak bertambah. Akibatnya, 'berkelahi' sesama guru di sekolah demi sesuap nasi," tandas Qusthalani.

Ada sebanyak 1.932.666 guru yang bersertifikat pendidik pada tahun 2025. Jumlah tersebut meningkat sebanyak 620 pendidik tersertifikasi dibandingkan tahun 2024.

Dengan adanya kenaikan gaji guru ini, anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN menjadi Rp 81,6 triliun pada tahun 2025, atau naik sekitar Rp 16,7 triliun.

Tidak hanya kenaikan gaji, pemerintah akan melaksanakan program PPG bagi 806.486 guru ASN dan non-ASN dengan kualifikasi pendidikan Diploma IV (D4) atau Sarjana (S1) pada tahun 2025.

"Masih terkait dengan komitmen kami pemerintah Anda untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru pada tahun 2025, akan dilaksanakan PPG untuk 806.486 guru ASN dan non-ASN yang telah memenuhi kualifikasi pendidikan D4 dan S1," papar Prabowo.

(*)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved