Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KPK OTT di Pekanbaru

Kekayaan Risnandar Mahiwa,Pj Wali Kota Pekanbaru Terjaring OTT KPK:Punya Sepeda Brompton Rp 25 Juta

Bersumber dari LHKPN yang disampaikan 18 Maret 2024, Risnandar Mahiwa mempunyai total kekayaan nyaris Rp 2 miliar

Istimewa
Jumlah kekayaan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa ternyata mengalami peningkatan drastis pada tahun 2023 lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Inilah Kekayaan Risnandar Mahiwa, Pj Wali Kota Pekanbaru Terjaring OTT KPK pada Senin (2/12/2024) malam.

Bersumber dari LHKPN yang disampaikan 18 Maret 2024, Risnandar Mahiwa mempunyai total kekayaan nyaris Rp 2 miliar yakni Rp1.909.830.065.

Rincian kekayaan Risnandar Mahiwa di antaranya punya tanah dan bangunan seluas 33 m2/28.25 m2 di Kabupaten/Kota Jakarta Pusat senilai Rp830.000.000 yang merupakan hasil sendiri.

Kemudian, alat transportasi dan mesin senilai Rp255.000.000, yaitu Motor Royal Enfield Bullet Classic 500 tahun 2019 seharga Rp70.000.000,

mobil BMW tahun 2011 senilai Rp160.000.000

sepeda merek Brompton tahun 2018 dengen harga Rp25.000.000.

Semuanya disebutnya hasil sendiri.

Risnandar juga punya harta bergerak lainnya sebesar Rp5.000.000,

Kas dan Setara Kas Rp520.000.000 dan harta lainnya sebesar Rp340.000.000

Pejabat Kemendagri ini juga punya hutang Rp 40.169.935 hingga total karta kekayaannya menjadi Rp1.909.830.065.

Baca juga: Sebelum Terjaring OTT KPK, Pj Wako Pekanbaru Sempat Jalani Serangkaian Agenda di Perkantoran Pemko

Baca juga: KPK OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar, DPRD Pekanbaru Harap Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat

Keterangan Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri (Kemendgari) sudah mendapatkan informasi terkait giat KPK OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Senin (2/12/2025).

"Ya betul (sudah mendapatkan informasi OTT KPK di Pekanbaru)," kata Wamendagri Bima Arya dalam pesan yang diterima, Senin (2/12/2024).

Namun, Bima belum bisa menjawab soal siapa Pj pengganti Risnandar. Dia mengatakan masih menunggu proses di KPK.

"Kami masih menunggu keterangan resmi dari KPK. Penetapannya 1x24 jam," pungkasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved