KPK OTT di Pekanbaru
Tidak Cuma Ruang Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Juga Segel Ruang Sekdako dan Pejabat Lainnya
Petugas dari KPK tidak hanya menyegel pintu dari ruang kerja Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.
Terlihat ia bersama sejumlah pejabat lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, keluar dari Markas Polresta Pekanbaru dan digiring masuk ke dalam mobil.
Salah satunya tampak Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution.
Risnandar mengenakan sweater kotak-kotak kombinasi body dan hitam, serta menggunakan masker hitam menutupi wajahnya.
Risnandar kemudian dibawa ke Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II dengan pengawalan ketat untuk keberangkatan ke Jakarta.
Ada dua mobil Satlantas Polresta Pekanbaru yang mengawal empat mobil yang membawa rombongan KPK dan para pejabat yang terjaring OTT.
Ia tiba di Bandara SSK II gedung VIP Lancang Kuning.
Risnandar enggan menjawab pertanyaan yang dilontarkan wartawan.
Ada pula dua wanita yang ikut dibawa, yang mengenakan masker.
Total ada 8 orang yang diamankan tim KPK dalam OTT di Pekanbaru, Riau.
Hal ini berdasarkan informasi yang disampaikan salah satu sumber.
Dari 8 orang yang diamankan itu, satu di antaranya terkonfirmasi yakni PJ Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.
(Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sikumbang)
TribunBreakingNews
KPK OTT Pj Wali Kota Pekanbaru
Risnandar Mahiwa
Sekda Kota Pekanbaru
Indra Pomi
OTT KPK di Riau
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru
| Kadis Perkim Pekanbaru dan 9 Orang Lainnya Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Eks PJ Wali Kota |
|
|---|
| KPK Kembali Periksa Pejabat di Lingkungan Pemko Pekanbaru Terkait Korupsi Eks PJ Wali Kota |
|
|---|
| Pesan Pj Wako untuk Puluhan Pejabat dan ASN Pemko Pekanbaru yang Jalani Pemeriksaan KPK |
|
|---|
| KPK Periksa Puluhan Pejabat Pemko, Pj Wako Pekanbaru Roni Rakhmat Ingatkan Agar Kooperatif |
|
|---|
| Breaking News: Kadis PUPR Pekanbaru dan 9 Lainnya Diperiksa KPK Terkait Korupsi Eks PJ Wali Kota |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.