KPK OTT di Pekanbaru

OTT KPK di Pekanbaru : Detik-detik KPK Tangkap RH, IPN dan NK, Ada Rencana Hancurkan Barang Bukti

Beginilah detik-deti Risnandar Mahiwa ditangkap KP. eks Penjabat Walikota Pekanbaru ini tak berkutik diamankan di rumah dinas dan ditemukan uang

Editor: Budi Rahmat
Tribunnews
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa (tengah) bersama Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution (kiri) dan Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pekanbaru Novin Karmila (kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024) dini hari 

"KPK mendapatkan sejumlah indikasi adanya tindak pidana korupsi, di antaranya mendapatkan informasi Novin Karmila (NK) selaku Plt Kabag Umum, Setda Kota Pekanbaru akan menghancurkan tanda bukti transfer sejumlah Rp300.000.000," kata Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Informasi tersebut diterima KPK pada Senin sore sekitar pukul 16.00 WIB.

KPK yakin informasi penghancuran tanda bukti transfer itu terkait korupsi pengelolaan anggatan Pemkot Pekanbaru.

"Diketahui transfer tersebut dilakukan oleh RS (Rafli Sumba) yang merupakan Staff Bagian Umum, atas perintah dari NK," ujar Ghufron.

KPK lalu menangkan Novin Karmila bersama sopirnya, DM, serta menyita uang Rp 1 miliar di dalam sebuah tas ransel.

"Selanjutnya Tim KPK mengamankan RM (Risnandar Mahiwa) selaku Pj Wali Kota Pekanbaru bersama dengan 2 ajudannya," kata Ghufron.

Total, KPK menyita uang tunai Rp 6,8 miliar dalam OTT di Pekanbaru.

Baca juga: KPK Usut Pihak-pihak yang Terima Aliran Uang Korupsi Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa

Tiga orang lalu ditetapkan sebagai tersangka yaitu Risnandar Mahiwa selaku Pj Wali Kota Pekanbaru; Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru; dan Novin Karmila selaku Plt Kabag Umum, Setda Kota Pekanbaru.

Risnandar diduga menerima jatah uang Rp 2,5 miliar dari penambahan anggaran Makan Minum pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) 2024.

"Bahwa pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda di antaranya untuk anggaran Makan Minum (APBD-P 2024). Dari penambahan ini diduga Pj Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar," kata Ghufron.

Ghufron mengatakan, para tersangka akan ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK.

Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: KPK Usut Pihak-pihak yang Terima Aliran Uang Korupsi Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa

Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution (kanan) dan Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pekanbaru Novin Karmila (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024) dini hari. KPK menetapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pekanbaru Novin Karmila sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru Tahun 2024-2025 setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 6,82 miliar.
Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution (kanan) dan Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pekanbaru Novin Karmila (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024) dini hari. KPK menetapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pekanbaru Novin Karmila sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru Tahun 2024-2025 setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 6,82 miliar. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sedihnya KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedih dengan kasus dugaan korupsi terkait pemotongan anggaran yang menjerat Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, biasanya pelaku melakukan tindak pidana korupsi lantaran sebelum menduduki jabatan tersebut telah mengeluarkan biaya politik besar.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved