KPK OTT di Pekanbaru

OTT KPK di Pekanbaru : Detik-detik KPK Tangkap RH, IPN dan NK, Ada Rencana Hancurkan Barang Bukti

Beginilah detik-deti Risnandar Mahiwa ditangkap KP. eks Penjabat Walikota Pekanbaru ini tak berkutik diamankan di rumah dinas dan ditemukan uang

Editor: Budi Rahmat
Tribunnews
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa (tengah) bersama Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution (kiri) dan Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pekanbaru Novin Karmila (kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024) dini hari 

"KPK sesungguhnya bersedih bahwa asumsinya korupsi itu mungkin terjadi karena besarnya cost politik untuk menduduki jabatan-jabatan kepala daerah," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Ghufron pun menjelaskan bahwa posisi Pj Kepala Daerah merupakan jabatan yang ditunjuk. Posisi ini tidak perlu melalui proses politik.

Namun, kata dia, Pj yang diharapkan dapat bekerja dengan baik lantaran tidak perlu mengeluarkan biaya politik untuk menduduki jabatan tersebut justru tetap terlibat tindak pidana korupsi.

"Kenyataannya ini adalah pejabat yang ditunjuk yang tidak melalui (proses politik), tidak memerlukan proses politik, sehingga asumsinya tidak berbiaya tapi efeknya sama (tetap korupsi)," kata Ghufron.

"Ini menjadi pertanyaan dan kerisauan kita semua untuk kita jawab ke depan," ujar dia.

Baca juga: OTT KPK di Pekanbaru : Sejak Juli 2024 Risnandar Mahiwa Sudah Korupsi , Terima Setoran Rp 2,5 Miliar

Dalam perkara ini, Risnandar Mahiwa diduga menerima uang Rp 2,5 miliar dari pemotongan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru.

Ghufron mengungkapkan bahwa terjadi pemotongan anggaran atau Ganti Uang (GU) di bagian umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, sejak Juli 2024.

Pemotongan ini dilakukan untuk kepentingan Risnandar dan Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru.

Sementara, ada penambahan anggaran Sekretariat Daerah (Setda) di antaranya untuk anggaran Makan Minum pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024.

"Dari penambahan ini diduga Pj Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp 2,5 miliar," kata Ghufron.

Untuk memuluskan tindakan ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK) dibantu Plt Bagian Umum Mariya Ulfa dan Tengku Suhaila mencatat uang keluar maupun uang masuk.

Pencatatan-pencatatan ini dilakukan untuk bisa melakukan pemotongan anggaran yang diduga diperuntukan bagi Pj Wali Kota dan Sekda Pemerintah Kota Pekanbaru.

"Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru NK berperan melakukan penyetoran uang kepada RM (Risnandar Mahiwa) dan IPN (Indra Pomi Nasution) melalui ajudan Pj. Walikota Pekanbaru," kata Ghufron.

Adapun kasus ini terbongkar setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Senin (2/12/2024) lalu.

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni Risnandar, Indra Pomi, dan Novin Karmila.(*)

( Tribunpekanbaru.com )

Baca juga: Sah Tersangka , KPK ungkap  Aliran Dana ke Risnandar Mahiwa dari Sekda dan Plt Kabag Umum

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved