KPK OTT di Pekanbaru

KPK Usut Pihak-pihak yang Terima Aliran Uang Korupsi Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa

Diketahui uang yang didapatkan dari pemotongan oleh para pejabat termasuk eks Penjabat Walikota Pekanbaru Risnadar Mahiwa 

Editor: Budi Rahmat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) di Pemkot Pekanbaru, Riau saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024) dini hari. KPK menetapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pekanbaru Novin Karmila sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru Tahun 2024-2025 setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 6,82 miliar. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Usut aliran uang hasil korupsi eks Penjabat Walikota Pekanbaru, Risnadar Mahiwa, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akan terus mengembangkan perkara ini.

Seperti diketahui, KPK melakukan OTT di Kota Pekanbaru dan mengamankan 9 orang termasuk beberapa pejabat. Dari hasil OTT KPK tersebut juga disita uang Rp6.820.000.000. 

Dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal terus mengembangkan perkara dugaan korupsi yang menjerat Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.

Baca juga: OTT KPK di Pekanbaru : Sejak Juli 2024 Risnandar Mahiwa Sudah Korupsi , Terima Setoran Rp 2,5 Miliar

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, pihaknya bakal mendalami adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati uang dalam perkara ini.

"KPK masih akan terus mendalami dan melakukan pengembangan penyidikan perkara ini, termasuk kepada pihak-pihak lain yang diduga mungkin menerima aliran uangnya," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Selain itu, KPK juga membuka peluang bakal mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Risnandar Mahiwa.

Risnandar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru.

Saat ini, ia dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP

"Dalam proses penyidikan mungkin juga pasalnya akan bertambah, termasuk juga TPPU dalam proses penyidikan akan dikembangkan," kata Ghufron.

Dalam perkara ini, Risnandar Mahiwa diduga menerima uang Rp 2,5 miliar dari pemotongan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru.

Ghufron mengungkapkan bahwa terjadi pemotongan anggaran atau Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, sejak Juli 2024.

Baca juga: KPK Tak Habis Pikir, Risnandar Mahiwa Masih Korupsi, Padahal jadi Penjabat tanpa Proses Politik

Pemotongan ini dilakukan untuk kepentingan Risnandar dan Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru.

Sementara, ada penambahan anggaran Sekretariat Daerah (Setda) di antaranya untuk anggaran Makan Minum pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024.

"Dari penambahan ini diduga Pj Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp 2,5 miliar," kata Ghufron.

Untuk memuluskan tindakan ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK) dibantu Plt Bagian Umum Mariya Ulfa dan Tengku Suhaila mancatat uang keluar maupun uang masuk.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved