KPK OTT di Pekanbaru

OTT KPK di Pekanbaru : Detik-detik KPK Tangkap RH, IPN dan NK, Ada Rencana Hancurkan Barang Bukti

Beginilah detik-deti Risnandar Mahiwa ditangkap KP. eks Penjabat Walikota Pekanbaru ini tak berkutik diamankan di rumah dinas dan ditemukan uang

Editor: Budi Rahmat
Tribunnews
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa (tengah) bersama Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution (kiri) dan Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pekanbaru Novin Karmila (kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024) dini hari 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Beginilah cepatnya Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pekanbaru, Senin 2 Desember 2024 . 

Mulai dari pukul 16.00 WIB KPK mendapatkan informasi bahwa ada usaha untuk menghancurkan barang bukti transfer yang dilakukan oleh NK yang adalah Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru.

NK sudah menstrafer uang senilai Rp 300 juta kepada anaknya yang ada di Tebet, Jakarta . 

KPK kemudian menangkap NK saat melakukan kegiatan di Pekanbaru . Kemudian KPK beranjak ke rumah NK dan didapatkan uang 1 miliar dalam ransel 

Baca juga: OTT KPK di Pekanbaru, Ada Upaya Novin Plt Kabag Umum Pemko untuk Hancurkan Barang Bukti

Setelah penangkapan NK , KPK kemudian juga mengamankan RM yang adalah Penjabat Walikota Pekanbaru di rumah Dinasnya.

Dari RM ini, KPK mendapatkan uang senilai 1,3 miliar. Pukul 2030, RM kemudian meminta istrinya yang ada di Jakarta untuk menyerahkan uang Rp 2 miliar.

KPK saat itu sudah berada di rumah pribadi RM di Jakarta dan telah menemui istri RM. 

Dari penangkapan RM Ini selanjutnya KPK mengamankan Sekda KOta Pekanbaru , IPN di rumah dinasnya .

IPN mengakui mendapatkan uang Rp 800 juta . Namun uang tersebut ada yang sduah dibagikan ke Kadishub KOta Pekanbaru dan dan wartawan.

Pukul 21.00 WIB KPK mengamankan anak NK di Tebet. Kemudian mendapatkan uang dari rekening yang sebelumnya ditransfer NK ke anaknya itu .

Selanjutnya pukul 21.30 WIB KPK memasang KPK line di bebera ruangan di perkantoran Walikota Pekanbaru.

Pukul 23.00 WIB staff bagian umum datang ke kantor pemko dan pukul 23.30 WIB , kakak dari NK datang menyerahkan uang kepada KPK senilai 1 miliar

Baca juga: Uang Tunai Rp 6,8 Miliar Disita KPK dalam Kasus OTT Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa

Total 6 miliar yang Disita KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dipicu adanya informasi mengenai upaya menghancurkan tanda bukti transfer.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, awalnya penyidik mendapatkan informasi ada upaya penghancuran tanda bukti transfer oleh Novin Karmila selaku Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.

"KPK mendapatkan sejumlah indikasi adanya tindak pidana korupsi, di antaranya mendapatkan informasi Novin Karmila (NK) selaku Plt Kabag Umum, Setda Kota Pekanbaru akan menghancurkan tanda bukti transfer sejumlah Rp300.000.000," kata Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Informasi tersebut diterima KPK pada Senin sore sekitar pukul 16.00 WIB.

KPK yakin informasi penghancuran tanda bukti transfer itu terkait korupsi pengelolaan anggatan Pemkot Pekanbaru.

"Diketahui transfer tersebut dilakukan oleh RS (Rafli Sumba) yang merupakan Staff Bagian Umum, atas perintah dari NK," ujar Ghufron.

KPK lalu menangkan Novin Karmila bersama sopirnya, DM, serta menyita uang Rp 1 miliar di dalam sebuah tas ransel.

"Selanjutnya Tim KPK mengamankan RM (Risnandar Mahiwa) selaku Pj Wali Kota Pekanbaru bersama dengan 2 ajudannya," kata Ghufron.

Total, KPK menyita uang tunai Rp 6,8 miliar dalam OTT di Pekanbaru.

Baca juga: KPK Usut Pihak-pihak yang Terima Aliran Uang Korupsi Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa

Tiga orang lalu ditetapkan sebagai tersangka yaitu Risnandar Mahiwa selaku Pj Wali Kota Pekanbaru; Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru; dan Novin Karmila selaku Plt Kabag Umum, Setda Kota Pekanbaru.

Risnandar diduga menerima jatah uang Rp 2,5 miliar dari penambahan anggaran Makan Minum pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) 2024.

"Bahwa pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda di antaranya untuk anggaran Makan Minum (APBD-P 2024). Dari penambahan ini diduga Pj Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar," kata Ghufron.

Ghufron mengatakan, para tersangka akan ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK.

Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: KPK Usut Pihak-pihak yang Terima Aliran Uang Korupsi Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa

Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution (kanan) dan Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pekanbaru Novin Karmila (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024) dini hari. KPK menetapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pekanbaru Novin Karmila sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru Tahun 2024-2025 setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 6,82 miliar.
Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution (kanan) dan Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pekanbaru Novin Karmila (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024) dini hari. KPK menetapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pekanbaru Novin Karmila sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru Tahun 2024-2025 setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 6,82 miliar. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sedihnya KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedih dengan kasus dugaan korupsi terkait pemotongan anggaran yang menjerat Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, biasanya pelaku melakukan tindak pidana korupsi lantaran sebelum menduduki jabatan tersebut telah mengeluarkan biaya politik besar.

"KPK sesungguhnya bersedih bahwa asumsinya korupsi itu mungkin terjadi karena besarnya cost politik untuk menduduki jabatan-jabatan kepala daerah," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Ghufron pun menjelaskan bahwa posisi Pj Kepala Daerah merupakan jabatan yang ditunjuk. Posisi ini tidak perlu melalui proses politik.

Namun, kata dia, Pj yang diharapkan dapat bekerja dengan baik lantaran tidak perlu mengeluarkan biaya politik untuk menduduki jabatan tersebut justru tetap terlibat tindak pidana korupsi.

"Kenyataannya ini adalah pejabat yang ditunjuk yang tidak melalui (proses politik), tidak memerlukan proses politik, sehingga asumsinya tidak berbiaya tapi efeknya sama (tetap korupsi)," kata Ghufron.

"Ini menjadi pertanyaan dan kerisauan kita semua untuk kita jawab ke depan," ujar dia.

Baca juga: OTT KPK di Pekanbaru : Sejak Juli 2024 Risnandar Mahiwa Sudah Korupsi , Terima Setoran Rp 2,5 Miliar

Dalam perkara ini, Risnandar Mahiwa diduga menerima uang Rp 2,5 miliar dari pemotongan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru.

Ghufron mengungkapkan bahwa terjadi pemotongan anggaran atau Ganti Uang (GU) di bagian umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, sejak Juli 2024.

Pemotongan ini dilakukan untuk kepentingan Risnandar dan Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru.

Sementara, ada penambahan anggaran Sekretariat Daerah (Setda) di antaranya untuk anggaran Makan Minum pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024.

"Dari penambahan ini diduga Pj Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp 2,5 miliar," kata Ghufron.

Untuk memuluskan tindakan ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK) dibantu Plt Bagian Umum Mariya Ulfa dan Tengku Suhaila mencatat uang keluar maupun uang masuk.

Pencatatan-pencatatan ini dilakukan untuk bisa melakukan pemotongan anggaran yang diduga diperuntukan bagi Pj Wali Kota dan Sekda Pemerintah Kota Pekanbaru.

"Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru NK berperan melakukan penyetoran uang kepada RM (Risnandar Mahiwa) dan IPN (Indra Pomi Nasution) melalui ajudan Pj. Walikota Pekanbaru," kata Ghufron.

Adapun kasus ini terbongkar setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Senin (2/12/2024) lalu.

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni Risnandar, Indra Pomi, dan Novin Karmila.(*)

( Tribunpekanbaru.com )

Baca juga: Sah Tersangka , KPK ungkap  Aliran Dana ke Risnandar Mahiwa dari Sekda dan Plt Kabag Umum

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved