KPK OTT di Pekanbaru

Uang Tunai Rp 6,8 Miliar Disita KPK dalam Kasus OTT Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa

Uang tunai sebesar Rp 6,8 miliar diamankan dalam OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa di Pekanbaru, Senin (2/12/2024). 

Editor: Sesri
Tribunnews
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa (tengah) bersama Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution (kiri) dan Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pekanbaru Novin Karmila (kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024) dini hari 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Uang tunai sebesar Rp 6,8 miliar diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa di Pekanbaru, Senin (2/12/2024). 

Dari OTT tersebut, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Risnandar Mahiwa selaku Pj Wali Kota Pekanbaru; Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru; dan Novin Karmila selaku Plt Kabag Umum, Setda Kota Pekanbaru. 

"KPK mengamankan sejumlah uang dengan total sekitar Rp 6.820.000.000," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Ghufron mengatakan, OTT Pj Wali Kota Pekanbaru tersebut terkait kasus korupsi pengelolaan anggaran Pemkot Pekanbaru tahun anggaran 2024-2025.

Ghufron mengungkapkan, sejak Juli 2024, terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di bagian umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru untuk kepentingan Risnandar dan Indra Pomi Nasution selaku Sekda Kota Pekanbaru.

Dari pengelolaan anggaran tersebut, Risnandar diduga menerima jatah uang Rp 2,5 miliar dari penambahan anggaran Makan Minum pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) 2024.

"Bahwa pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda di antaranya untuk anggaran Makan Minum (APBD-P 2024). Dari penambahan ini diduga Pj Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar," kata Ghufron.

Para tersangka akan ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK.

Baca juga: KPK Usut Pihak-pihak yang Terima Aliran Uang Korupsi Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa

Baca juga: OTT KPK di Pekanbaru : Sejak Juli 2024 Risnandar Mahiwa Sudah Korupsi , Terima Setoran Rp 2,5 Miliar

 

Mereka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Usut Pihak yang Terima Aliran Uang

(KPK) bakal terus mengembangkan perkara dugaan korupsi yang menjerat Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, pihaknya bakal mendalami adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati uang dalam perkara ini.

 "KPK masih akan terus mendalami dan melakukan pengembangan penyidikan perkara ini, termasuk kepada pihak-pihak lain yang diduga mungkin menerima aliran uangnya," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Selain itu, KPK juga membuka peluang bakal mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Risnandar Mahiwa.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved