KPK OTT di Pekanbaru

OTT KPK di Pekanbaru : Sejak Juli 2024 Risnandar Mahiwa Sudah Korupsi , Terima Setoran Rp 2,5 Miliar

Uang didapatkan dari pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru. Ia dibantu Sekda

Editor: Budi Rahmat
Dok Tribun Pekanbaru
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, termasuk Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa pada Senin (2/12/2024) malam ternyata sudah sampai ke pemerintah pusat. 

TRIBUNPEKANBARU.COM-  Eks Penjabat Walikota Pekanbaru Risnadar Mahiwa sudah melakukan korupsi sejak bulan Juli 2024. 

Korupsi dilakukan melalui pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru.

Ia menggunakan uang Korupsi tersebut untuk kepentingan dirinya dan juga sekda Indra Pomi. Total Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita uang Rp Rp6.820.000.000.

Baca juga: KPK Tangkap 1 Orang Lagi di Jakarta, Total 9 Orang yang Ditangkap dalam OTT di Pekanbaru

Dalam perkara ini, Risnandar Mahiwa diduga menerima uang Rp 2,5 miliar dari pemotongan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru.

Ghufron mengungkapkan bahwa terjadi pemotongan anggaran atau Ganti Uang (GU) di bagian umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, sejak Juli 2024.

Pemotongan ini dilakukan untuk kepentingan Risnandar dan Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru.

Sementara, ada penambahan anggaran Sekretariat Daerah (Setda) di antaranya untuk anggaran Makan Minum pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024.

"Dari penambahan ini diduga Pj Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp 2,5 miliar," kata Ghufron.

Baca juga: KPK Tak Habis Pikir, Risnandar Mahiwa Masih Korupsi, Padahal jadi Penjabat tanpa Proses Politik

Untuk memuluskan tindakan ini, Ghufron bilang, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK) dibantu Plt Bagian Umum Mariya Ulfa dan Tengku Suhaila mancatat uang keluar maupun uang masuk.

Pencatatan-pencatatan ini dilakukan untuk bisa melakukan pemotongan anggaran yang diduga diperuntukan bagi Pj Wali Kota dan Sekda Pemerintah Kota Pekanbaru.

"Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru NK berperan melakukan penyetoran uang kepada RM (Risnandar Mahiwa) dan IPN (Indra Pomi Nasution) melalui ajudan Pj. Walikota Pekanbaru," kata Ghufron.

Usut TPPU 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang bakal mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi yang menjerat Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.

Risnandar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru. Ia dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP

Baca juga: Gantikan Risnandar Mahiwa yang Kena OTT KPK, Pj Wako Pekanbaru Roni Rakhmat Akan Tenangkan ASN Dulu

"Dalam proses penyidikan mungkin juga pasalnya akan bertambah, termasuk juga TPPU dalam proses penyidikan akan dikembangkan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved