KPK OTT di Pekanbaru
OTT KPK di Pekanbaru : Sejak Juli 2024 Risnandar Mahiwa Sudah Korupsi , Terima Setoran Rp 2,5 Miliar
Uang didapatkan dari pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru. Ia dibantu Sekda
TRIBUNPEKANBARU.COM- Eks Penjabat Walikota Pekanbaru Risnadar Mahiwa sudah melakukan korupsi sejak bulan Juli 2024.
Korupsi dilakukan melalui pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru.
Ia menggunakan uang Korupsi tersebut untuk kepentingan dirinya dan juga sekda Indra Pomi. Total Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita uang Rp Rp6.820.000.000.
Baca juga: KPK Tangkap 1 Orang Lagi di Jakarta, Total 9 Orang yang Ditangkap dalam OTT di Pekanbaru
Dalam perkara ini, Risnandar Mahiwa diduga menerima uang Rp 2,5 miliar dari pemotongan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru.
Ghufron mengungkapkan bahwa terjadi pemotongan anggaran atau Ganti Uang (GU) di bagian umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, sejak Juli 2024.
Pemotongan ini dilakukan untuk kepentingan Risnandar dan Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru.
Sementara, ada penambahan anggaran Sekretariat Daerah (Setda) di antaranya untuk anggaran Makan Minum pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024.
"Dari penambahan ini diduga Pj Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp 2,5 miliar," kata Ghufron.
Baca juga: KPK Tak Habis Pikir, Risnandar Mahiwa Masih Korupsi, Padahal jadi Penjabat tanpa Proses Politik
Untuk memuluskan tindakan ini, Ghufron bilang, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK) dibantu Plt Bagian Umum Mariya Ulfa dan Tengku Suhaila mancatat uang keluar maupun uang masuk.
Pencatatan-pencatatan ini dilakukan untuk bisa melakukan pemotongan anggaran yang diduga diperuntukan bagi Pj Wali Kota dan Sekda Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru NK berperan melakukan penyetoran uang kepada RM (Risnandar Mahiwa) dan IPN (Indra Pomi Nasution) melalui ajudan Pj. Walikota Pekanbaru," kata Ghufron.
Usut TPPU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang bakal mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi yang menjerat Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.
Risnandar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru. Ia dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Baca juga: Gantikan Risnandar Mahiwa yang Kena OTT KPK, Pj Wako Pekanbaru Roni Rakhmat Akan Tenangkan ASN Dulu
"Dalam proses penyidikan mungkin juga pasalnya akan bertambah, termasuk juga TPPU dalam proses penyidikan akan dikembangkan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Dalam konferensi pers ini, Ghufron menyatakan, lembaganya sedih setelah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap Risnandar Mahiwa.
Ia bilang, biasanya pelaku melakukan tindak pidana korupsi karena perlu mengeluarkan biaya politik besar sebelum menduduki jabatan tertentu.
"KPK sesungguhnya bersedih bahwa asumsinya korupsi itu mungkin terjadi karena besarnya cost politik untuk menduduki jabatan-jabatan Kepala Daerah," kata Ghufron
Ghufron pun menjelaskan bahwa posisi pj kepala daerah merupakan jabatan yang ditunjuk sehingga posisi ini tidak perlu melalui proses politik.
Namun, pj kepala daerah yang diharapkan dapat bekerja dengan baik karena tidak perlu mengeluarkan biaya politik untuk menduduki jabatan tersebut justru tetap terlibat tindak pidana korupsi.
"Tetapi kenyataannya ini adalah pejabat yang ditunjuk yang tidak melalui (proses politik), tidak memerlukan proses politik, sehingga asumsinya tidak berbiaya tapi efeknya sama (tetap korupsi)," kata Ghufron.
"Ini menjadi pertanyaan dan kerisauan kita semua untuk kita jawab ke depan," ujar dia.
Aliran Uang untuk Risnandar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risandar Mahiwa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan anggaran setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Senin (2/12/2024).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan , OTT diawali adanya informasi tanda bukti transfer uang terkait dugaan korupsi akan dihancurkan oleh Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).
"Pada hari Senin 2 Desember 2024, sekitar pukul 16:00 WIB, KPK mendapatkan informasi NV selaku Plt. Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru akan menghancurkan tanda bukti transfer sejumlah Rp300.000.000 kepada anaknya NRP," kata Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
"Diketahui transfer tersebut dilakukan oleh RS yang merupakan staf bagian umum, atas perintah dari NK," ujar dia.
KPK lalu menangkap Novin di rumahnya di Pekanbaru dan menemukan uang Rp 1 miliar yang disimpan dalam tas ransel.
Kemudian, KPK menangkap Risnandar Mahiwa bersama dua ajudannya di rumah dinas wali kota.
Ghufron menyebutkan, tim KPK menemukan uang sekitar Rp 1,39 miliar saat menangkap Risnandar.
Pada waktu yang bersamaan, KPK juga mendatangi rumah pribadi Risnandar di Jakarta.
"RM meminta istrinya yaitu AOA untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp2 miliar dalam tas kepada Tim KPK yang mendatangi rumah pribadinya di Jakarta," ujar Ghufron.
Pada Senin malam pukul 20.32 WIB, penyidik menangkap Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution di rumahnya.
Saat menangkap Indra, KPK menemukan uang tunai Rp830 juta yang diduga diberikan Novin Karmila.
"Berdasarkan pengakuan IPN (Indra), secara keseluruhan uang yang diterimanya dari NK sejumlah Rp 1 miliar, namun sebesar Rp 150 juta sudah diberikan IPN kepada YL (Yuliarso) Kadishub Kota Pekanbaru dan Rp 20 juta ke wartawan," tuturnya.
KPK kemudian mengamankan anak Novin Karmila berinisial NRP di sebuah indekos di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
"Pada rekening NRP terdapat saldo di rekening miliknya sebesar Rp375.467.141. Sejumlah Rp300 juta pada rekening tersebut berasal dari setoran tunai yang dilakukan oleh RS atas perintah NK," kata Ghufron.
Ghufron mengatakan, Novin Karmila juga meminta kakaknya, Fachrul Chacha menyerahkan uang Rp1 miliar kepada KPK. Uang itu berada di sebuah rumah di Pekanbaru.
KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 100 miliar di Rumah Dinas Wali Kota. KPK juga menyita uang Rp 200 pada 3 Desember 2024.
"Dari rangkaian kegiatan (OTT) tersebut, Tim KPK mengamankan total 9 orang, yakni 8 orang di wilayah Pekanbaru dan 1 orang di wilayah Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000," kata dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK menetapkan 3 orang tersangka yaitu Risnandar Mahiwa selaku Pj Wali Kota Pekanbaru; Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru; dan Novin Karmila selaku Plt Kabag Umum, Setda Kota Pekanbaru.
Ghufron mengungkapkan, sejak Juli 2024, terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di bagian umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru untuk kepentingan Risnandar dan Indra Pomi Nasution.
Dari pengelolaan anggaran tersebut, Risnandar diduga menerima jatah uang Rp 2,5 miliar dari penambahan anggaran Makan Minum pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) 2024.
Para tersangka akan ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK.
Mereka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang emberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(*)
KPK OTT di Pekanbaru
Risnandar Mahiwa
penjabat Walikota Pekanbaru
Tribunpekanbaru.com
Indra Pomi Nasution
Kadis Perkim Pekanbaru dan 9 Orang Lainnya Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Eks PJ Wali Kota |
![]() |
---|
KPK Kembali Periksa Pejabat di Lingkungan Pemko Pekanbaru Terkait Korupsi Eks PJ Wali Kota |
![]() |
---|
Pesan Pj Wako untuk Puluhan Pejabat dan ASN Pemko Pekanbaru yang Jalani Pemeriksaan KPK |
![]() |
---|
KPK Periksa Puluhan Pejabat Pemko, Pj Wako Pekanbaru Roni Rakhmat Ingatkan Agar Kooperatif |
![]() |
---|
Breaking News: Kadis PUPR Pekanbaru dan 9 Lainnya Diperiksa KPK Terkait Korupsi Eks PJ Wali Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.