Sekeluarga Tewas di Kediri
Sosok Guru yang Nyawanya Dihabisi Bersama Suami dan Anak, Tempuh 50 Km Setiap Hari untuk Mengajar
Saat itu, sejumlah saksi datang untuk mengecek kondisi Agus Komarudin (38), yang tidak masuk sekolah setelah izin pada Rabu sebelumnya.
Pada Minggu (1/12/2024) lalu, Yusa datang ke rumah Kristina untuk meminjam uang, namun permintaannya ditolak.
"Pelaku merasa tersinggung karena korban tidak memberikan pinjaman uang. Ini memicu pelaku untuk merencanakan tindakan kejam tersebut," kata AKBP Bimo dalam konferensi pers, Jumat (6/12/2024).
Akhirnya Rabu (4/12/2024) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, kembali mendatangi rumah korban.
Ia menunggu Kristina keluar rumah menuju dapur di bagian belakang. Saat itulah pelaku menghabisi Kristina menggunakan martil.
Mendengar teriakan Kristina, suaminya Agus Komarudin langsung keluar untuk memeriksa, namun ia juga dihabisi oleh Yusa.
Tidak berhenti di situ pelaku juga menyerang anak pertama pasangan tersebut, Christian Agusta Wiratmaja, hingga meninggal dunia.
"Setelah melakukan aksi sadis tersebut, pelaku mengambil sejumlah barang berharga dari rumah korban, termasuk sebuah mobil dan beberapa telepon genggam. Ia meninggalkan lokasi sekitar pukul 05.00 WIB dan melarikan diri ke rumahnya di wilayah Lamongan," terangnya.
Polisi yang melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. Yusa ditangkap di Lamongan, Kamis (5/12/2024).
Saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melawan petugas sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan.
"Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Tindakan tegas dilakukan karena pelaku berusaha melawan saat ditangkap," jelas AKBP Bimo.
Atas perbuatannya, Yusa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah hukuman mati.
"Kasus ini merupakan pembunuhan berencana dengan motif yang sangat keji. Kami akan memprosesnya secara hukum dengan ancaman hukuman tertinggi, yaitu pidana mati," tegas Kapolres Kediri.
Alasan Korban Tak Beri Pinjaman Uang
Informasi yang dihimpun dari Kepala Dusun Gondanglegi, Rusmani, Yusa sempat datang ke rumah korban.
Yusa diketahui meminta bantuan untuk meminjam uang sebesar Rp 10 juta kepada Kristina.
sekeluarga tewas di Kediri
pelaku pembunuhan di Kediri
Pembunuhan satu keluarga
satu keluarga tewas
| Inilah Kondisi Anak Bungsu yang Selamat dari Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri |
|
|---|
| Yusak Habisi 3 Nyawa Satu Keluarga di Kediri, Tapi Biarkan Anak Bungsu Hidup, Ini Alasan Pelaku |
|
|---|
| Sadisnya Cara Yusak Habisi 3 Nyawa Satu Keluarga di Kediri, Sengaja Incar Korban Menuju Dapur |
|
|---|
| Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Ditangkap: Kedua Kaki Yusak Diperban, Hukuman Mati Menanti |
|
|---|
| Tampang Pelaku Pembunuh Satu Keluarga di Kediri, Tega Hantam Kepala Kakak Sendiri Pakai Palu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.