Kasus Suap Pemko Pekanbaru

Breaking News: KPK Geledah Pemko Pekanbaru, Kadishub Diangkut Usai Diperiksa

KPK dikabarkan mengamankan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso Selasa (10/12/2024).

Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang
Kadishub Pekanbaru, Yuliarso dikabarkan diamankan KPK terkait dugaan korupsi eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan Sekda Indra Pomi Nasution 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan mengamankan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso Selasa (10/12/2024).

Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Pekanbaru ini diduga diamankan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.

Diketahui KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru sejak beberapa hari belakangan.

Tidak hanya kantor Dishub Pekanbaru, KPK juga sudah menggeledah beberapa kantor OPD Pemko Pekanbaru.

Menurut informasi penggeledahan juga dilakukan di kantor Kesbangpol dan kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) yang berada di kompleks Perkantoran Tenayan Raya.

KPK sebelumnya sudah menetapkan Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum Novin Kamila sebagai tersangka dugaan korupsi.

Baca juga: 6 FAKTA Korupsi di Pekanbaru: Potongan Anggaran Sejak Juli, KPK Usut Praktik Cuci Uang Risnandar

Baca juga: KPK Usut Pihak-pihak yang Terima Aliran Uang Korupsi Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, OTT Pj Wali Kota Pekanbaru tersebut terkait kasus korupsi pengelolaan anggaran Pemkot Pekanbaru tahun anggaran 2024-2025.

Ghufron mengungkapkan, sejak Juli 2024, terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di bagian umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru untuk kepentingan Risnandar dan Indra Pomi Nasution selaku Sekda Kota Pekanbaru.

Dari pengelolaan anggaran tersebut, Risnandar diduga menerima jatah uang Rp 2,5 miliar dari penambahan anggaran Makan Minum pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) 2024.

"Bahwa pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda di antaranya untuk anggaran Makan Minum (APBD-P 2024). Dari penambahan ini diduga Pj Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar," kata Ghufron.

Para tersangka akan ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK.

KPK Sita 6,8 Miliar

KPK menyita uang tunai senilai Rp 6,8 miliar dari operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru.

Total uang tunai 6.8 miliar itu disita KPK dari beberapa pihak yang terkait dengan dugaan korupsi ini.

KPK mengungkap proses OTT KPK di Pekanbaru dimulai pada Senin (2/12/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved