Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UMK Bengkalis 2025

Breaking News: Resmi! UMK Bengkalis 2025 Disepakati Naik 6,5 Persen, Segini Besarannya

UMK Bengkalis mengacu kepada Permenaker nomor 16 tahun 2024 tentang kenaikan upah minum sebesar 6,5 persen.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Theo Rizky
Istimewa
UMK Bengkalis 2025 sudah ditetapkan 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bengkalis 2025 resmi ditetapkan.

Hasil rapat bersama dewan pengupahan Bengkalis kenaikan UMK Bengkalis mengacu kepada Permenaker nomor 16 tahun 2024 tentang kenaikan upah minum sebesar 6,5 persen.

Hal ini diungkap Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnkertrans) Bengkalis Suryati kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (13/12/2024) siang. 

"Selain UMK yang mengalami kenaikan pada tahun 2025, dewan pengupahan juga menaikkan upah minimum sektor bertambangan sebesar 0,5 persen, upah minimum sektor perkebunan sebesar 0,3 persen," terangnya.

Dari penetapan tersebut, UMK Kabupaten Bengkalis tahun 2024 sebelumnya sebesar Rp 3.693.540,24 untuk tahun 2025 naik menjadi Rp 3.933.620.

Sementara upah minimum sektor tambang tahun 2025 menjadi Rp 3.953.288.

Kemudian upah minimum sektor perkebunan di tahun 2025 menjadi Rp 3.945.421. 

Sementara itu Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bengkalis Jefri Tumangkeng membenarkan terkait sudah ditetapkannya kenaikan UMK Bengkalis.

Rapat pembahasan penetapan dilakukan kemarin oleh Dewan Pengupahan bersama Disnakertrans Bengkalis dan Serikat Pekerja. 

Menurut dia, kenaikan UMK memang disepakati sesuai Permenaker terbaru tahun 2024 dan tidak bisa lagi ditawar tawar karena sudah bentuk keputusan. 

"Artinya kita ikuti aturan daripusat, tujuan dari pusat ingin melakukan peningkatan ekonomi, kita sepakat dan mengikuti aturan dari pusat," jelasmya.

(Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved