KPK OTT di Pekanbaru
PNS Pemko Pekanbaru Kecele, Risnandar Mahiwa Alirkan Uang ke Kantong Pribadi, Begini Modusnya
Modusnya dengan mengatakan bahwa PNS dan pemko punya utang. Kemudian uang dialirkan ke kas pribadinya
TRIBUNPEKANBARU.COM - Manipulasi eks Pj Walikota Pekanbaru Risnadar Mahiwa pada pegawai negeri sipil ( PNS) untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Risnadar dengan kekuasaannya mengumpulkan uang dari pungutan PNS dan juga dari kas umum yang kemudian ia alirkan ke kas pribadinya.
Cara tersebut dilakukan Risnadar seolah pemko punya utang kepadanya. Untuk menjalankan aksi yang tak terpuji itu, Risnandar dibantu dua tersangka lainnya yakni Indra Pomi sebagai sekda kala itu dan dan Novin Karmila sebagai Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru.
Baca juga: Digeledah KPK, DPRD Pekanbaru Janji Panggil Lagi DLHK Untuk Pastikan Pengelolaan Sampah Tahun Depan
Namun, penyelidikan terus dilakukan dengan melakukan pemeriksaan pada pihak-pihak yang dinilai akan memperkuat bukti yang ditemukan KPK.
Pegawai yang Kecele
Dalam rilisnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus operandi eks Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, yang diduga menggunakan skema pembayaran utang untuk mengalirkan dana dari pegawai negeri dan kas umum Pemkot Pekanbaru ke kantong pribadinya.
"Seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya," jelas Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat (13/12/2024).
"Padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang terkait Pengelolaan Anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024," sambungnya.
Baca juga: Sejumlah Kantor OPD Pemko Digeledah KPK, Ini Respons Pj Wako Pekanbaru Roni Rakhmat
Tessa menambahkan bahwa Risnandar melakukan aksi korupsi ini bersama dua tersangka lainnya, yaitu Indra Pomi Nasution (IPN) yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru dan Novin Karmila (NK) selaku Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru.
Penyidik KPK saat ini tengah melanjutkan penyidikan dengan melakukan penggeledahan di 12 rumah pribadi di Kota Pekanbaru serta tiga rumah di Jakarta Selatan dan Depok, serta enam kantor di lingkungan Pemkot Pekanbaru.
Penggeledahan berlangsung sejak 5 Desember hingga 12 Desember 2024.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita berbagai dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik, 60 unit barang (termasuk perhiasan, sepatu, dan tas), serta uang tunai sebesar Rp 1,5 miliar dan 1.021 dollar AS yang diduga terkait dengan kasus ini.
Ia mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian lanjutan kegiatan penyidikan atas penangkapan yang dilakukan pada 3 Desember.
"Penggeledahan bertujuan untuk mencari alat bukti lain yang dapat memperkuat bukti yang telah ada serta memastikan tidak ada tindak pidana korupsi lain yang dilakukan oleh para tersangka," kata Tessa.
Baca juga: Kantor dan Rumah Digeledah KPK, Kadishub Pekanbaru Yuliarso Akui Sudah Jelaskan Soal Aliran Uang
KPK juga mengimbau pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Tessa menegaskan, bagi yang tidak kooperatif, KPK tidak segan untuk mengambil tindakan sesuai dengan undang-undang.
"Penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut dimintakan pertanggungjawaban pidananya," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Risnandar Mahiwa sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran Pemkot Pekanbaru untuk tahun anggaran 2024-2025, pada Selasa (3/12/2024).
"KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu pertama RM (Risnandar Mahiwa) selaku Pj Wali Kota Pekanbaru," ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (4/12/2024).
Selain Risnandar, dua tersangka lainnya adalah IPN dan NK.
Ghufron menyatakan bahwa ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Desember 2024 hingga 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK.
Baca juga: 5 Fakta Penggeledahan KPK di Pemko Pekanbaru Terkait Dugaan Korupsi Anggaran, Ada Tersangka Baru?
Mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Risnandar Mahiwa
Pj Walikota Pekanbaru
Komisi Pemberantasan Korupsi
korupsi
Kota Pekanbaru
Tribunpekanbaru.com
Kadis Perkim Pekanbaru dan 9 Orang Lainnya Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Eks PJ Wali Kota |
![]() |
---|
KPK Kembali Periksa Pejabat di Lingkungan Pemko Pekanbaru Terkait Korupsi Eks PJ Wali Kota |
![]() |
---|
Pesan Pj Wako untuk Puluhan Pejabat dan ASN Pemko Pekanbaru yang Jalani Pemeriksaan KPK |
![]() |
---|
KPK Periksa Puluhan Pejabat Pemko, Pj Wako Pekanbaru Roni Rakhmat Ingatkan Agar Kooperatif |
![]() |
---|
Breaking News: Kadis PUPR Pekanbaru dan 9 Lainnya Diperiksa KPK Terkait Korupsi Eks PJ Wali Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.