Berita Viral

Tampang Brigadir Anton, Polisi di Palangkaraya yang Tembak Sopir Ekspedisi: Pecandu Narkoba

Dari keterangan Haryono, Brigadir AK dua kali menembak kepala Budiman Arisandi dari jarak dekat

Istimewa
Kronologi Brigadir Anton Kurniawan Setyanto alias Brigadir AK yang menembak mati Budiman Arisandi (32) seorang sopir ekspedisi asal Banjarmasin. Selain menembak mati Budiman Arisandi, Brigadir AK juga mengambil mobil korban. 

"Terkait mobil Sigra, kita lakukan olah TKP kemudian melakukan gelar perkara apakah dengan kecukupan alat bukti bisa dilakukan penyidikan," sambungnya.

Djoko mengungkapkan pihaknya langsung melakukan penyidikan secara maraton dengan melakukan autopsi jenazah Budiman hingga uji DNA.

Akhirnya, Brigadir Anton terbukti melakukan pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan terhadap Budiman dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita yakini bahwa dalam kelengkapan pembuktian kita telah terjadi dugaan peristiwa pencurian dengan kekerasan, mengakibatkan meninggalnya orang, dan menghilangkan nyawa dengan sengaja dalam format Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP, dalam hal ini penjelasannya, adalah bersama-sama atau penyertaan," urainya. 

Namun, Haryono, yang melaporkan peristiwa penembakan itu, juga turut ditetapkan menjadi tersangka. 

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Istri Haryono Syok

Sementara itu, Yuliani (38), istri Haryono, syok dan tak kuasa menahan tangis lantaran suaminya kini ditetapkan sebagai tersangka.

Yuliani mengatakan, suaminya adalah korban. Karena hanya menjual jasa sebagai sopir taksi online. "Suamiku cuma seorang sopir, suamiku diminta tolong untuk mengantarkan karena memang itu kerjaannya," ucap Yuliani, Senin (16/12/2024).

Yuliani menuturkan, saat mendatangi Polda Kalteng, dirinya berniat menjenguk suami sekaligus membawamya pulang karena mengira suaminya masih berstatus sebagai saksi. 

Ia sama sekali tak menyangka niatnya bersama suami melaporkan kejadian penembakan itu untuk mengungkap kebenaran, justru berbuntut pada penetapan Haryono sebagai tersangka. 

Yuliani menceritakan, sebelum melapor, suaminya terlihat sangat depresi bahkan sesekali tertawa dan berbicara sendiri. 

Selain itu, tanpa alasan yang jelas Haryono meminta maaf kepada Yuliani dan dua anaknya yang masih usia sekolah dasar. 

Kuasa hukum keluarga tersangka Haryono, Parlin Bayu Hutabarat mengatakan sudah mendapatkan cerita dari Yuliana.

Ia mengungkapkan, sempat terjadi dua kali penembakan yang menewaskan korban Budiman. 

Menurutnya, Haryono yang kini ditetapkan sebagai tersangka merupakan korban dan diseret dalam kasus tersebut. "Tersangka H sempat bercerita kepada istrinya tentang kejadian penembakan tersebut," ucap Parlin. 

Parlin menjelaskan, Brigadir Anton mengajak Haryono untuk keluar pada malam sebelum kejadian atau 26 November 2024. 

Setelah berkendara tanpa tujuan yang pasti, Brigadir Anton mengajak Haryono ke arah Katingan. Di jalan, Anton meminta Haryono untuk menghampiri Budiman. 

"Singkat cerita oknum polisi tadi membawa orang masuk dalam mobil, lalu tiba-tiba polisi tersebut melakukan penembakan, di situlah H kaget," kata Parlin.

Parlin menyebut, dalam posisi tersebut, Haryono ketakutan karena ada penggunaan senjata api. Kalau Haryono memberontak, kata dia, kemungkinan juga akan menjadi korban. 

"Di bawah tekanan, keadaan yang membuat dia tertekan, karena oknum anggota polisi membawa senjata api. Itu cerita yang H sampaikan kepada istrinya," tambah Parlin. 

Parlin membeberkan, H tidak pernah tahu apa alasan Brigadir AK membawanya mengingat pekerjaan H memang seorang supir taksi online. 

H juga bercerita pada istrinya bahwa ia mendengar suara tembakan dua kali ke arah kepala korban. Parlin menegaskan, dalam kasus ini Haryono adalah korban. 

Parlin menambahkan, tersangka Haryono bisa menjadi justice collaborator atau pihak yang membantu mengungkap kasus.

Karena, kasus ini bisa terungkap setelah Haryono bersama istrinya melapor ke Jatanras Polresta Palangka Raya. "Terungkapnya kasus ini kan berkat niat baik dari H. Dia berinisiatif untuk membuka tabir kejahatan ini," tuturnya. 

Sayangnya, niat baik Haryono melaporkan perbuatan Brigadir Anton berujung pada penetapan keduanya sebagai tersangka. 

Parlin menilai selama ini proses penyelidikan terkesan ditutup-tutupi oleh pihak kepolisian. Bahkan, Yuliani hampir tidak pernah bertemu Haryono sejak dipanggil ke Polda Kalteng untuk memberikan keterangan pada Selasa (10/12/2024). 

"Hanya Sabtu (14/12/2024) pulang sebentar kemudian malamnya dijemput kepolisian," jelasnya.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved