Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana

Komisi II DPR RI seharusnya panggil Kapolri . Tayanyakan soal Timsus kasus vina yang dibentuk. Kemudian soal laporan Iptu Rudiana

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar TVone
Iptu Rudiana 

"Atau jangan-jangan Mabes Polri beranggapan sudah selesai, game over, tidak ada lagi urgensi untuk menindaklanjuti laporan?" ujarnya.

Kedua, Reza menyinggung soal tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus Vina.

"Dalam putusan baik itu di Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), Kasasi, dan sekarang diperteguh oleh PK, ada tiga orang yang statusnya masih buron, 3 DPO," urainya.

Reza pun mempertanyakan, mungkinkah Mabes Polri akan mencari tiga DPO tersebut setelah MA menolak PK tujuh terpidana.

"Kita bayangkan tiga DPO itu adalah orang-orang yang sangat berbahaya, melakukan pembunuhan dan juga rudapaksa. Pertanyaan saya ke Mabes Polri dan juga boleh ke Polda Jabar, akankah mereka mencari 3 DPO itu, mencari lho ya, bukan mencari-cari DPO," bebernya.

Ketiga, Reza bertanya soal pernyataan Kapolri yang sempat menyebut kerja penyidik Polda Jabar dalam kasus Vina tidak berdasarkan kaidah scientific.

"Kapolri dalam salah satu kesempatan, pernah memberikan testimoni bahkan bisa disebut sebagai autokritik."

"Kerja penyidik Polda Jabar 2016 belum sungguh-sungguh berdisiplin dengan kaidah scientific, izinkan saya bertanya kepada Pak Kapolri, tidak scientific di sebelah mana?" ucap Reza.

Baca juga: Gara-gara MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon , Pegi Setiawan Ketar-ketir, Bisa Ditangkap ?

Terakhir, Reza mempertanyakan soal timsus yang melakukan investigasi ulang terhadap kasus Vina.

"Pertanyaannya, apa sesungguhnya temuan dan rekomendasi timsus tersebut?" ujarnya lagi.

Reza berpendapat, pengungkapan kasus yang baik harus memenuhi empat hal yakni tuntas, menyeluruh, objektif, dan transparan.

Sementara itu, dikesempatan berbeda, Reza sempat memberikan tanggapannya terkait putusan MA yang menolak PK tujuh terpidana kasus Vina.

Reza teringat dengan apa yang ia sampaikan di hadapan majelis hakim pada sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon, beberapa bulan lalu.

Saat itu, Reza menyampaikan permintaan maaf kepada ayah Eky, Iptu Rudiana.

"Karena sekian lama saya berprasangka buruk, sekian lama saya barangkali juga mengeluarkan kata-kata tidak pantas kepada Iptu Rudiana."

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved