Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Bikin Malu Institusi Polri, 34 Polisi di Polda Metro Jaya Dimutasi, Pangkat AKBP ke Yamma

Mutasi ini dilakukan sebagai bentuk kelanjutan dari pemerasan yang dilakukan di acara DWP 2024

Editor: Budi Rahmat
Kolase Tribunpekanbaru.com/Net
(ilustrasi ) Polri mutasi 34 personel di Polda Metro Jaya 

28. Briptu Dodi Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

Baca juga: Bikin Malu Kapolri, 18 Oknum Polisi yang Diduga Peras WNA Malaysia di Acara DWP 2024 Pakai Modus Ini

29. Brigadir Hendy Kurniawan Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

30. Aipda Lutfi Hidayat Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

31. Aipda Hadi Jhontua Simarmata Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

32. Bripka Ricky Sihite Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

33. Brigadir Andri Halim Nugroho Bintara Polsek Kemayoran dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

34. Briptu Muhamad Padli Bintara Polsek Kemayoran dimutasi ke Bintara Polda Metro Jaya.

APRESIASI PENGAMAT

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai, keputusan Karyoto memutasi anggotanya patut diacungi jempol.

Namun, Bambang mengingatkan, mutasi ini bukanlah akhir dari perkara pemerasan penonton DWP. Sebab, mereka harus menjalani sidang kode etik untuk menentukan sanksi yang akan diterima.

Apakah demosi, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), atau dilanjutkan ke ranah pidana.

“Kalau konsisten ingin membangun kepolisian yang bersih, sanksi maksimal harus dilakukan selain proses pidana bagi yang terlibat pemerasan,” kata Bambang saat dihubungi, Kamis (26/12/2024).

Menurut Bambang, jika Divisi Propam Polri tindak menjatuhkan sanksi tegas berupa PTDH melalui sidang kode etik, Polri bakal semakin menuai citra negatif.

“Asumsi yang muncul adalah kepolisian melindungi personelnya yang melakukan pelanggaran pidana pungli dan pemerasan. Ada apa?” ujar Bambang.

Selain mengurangi kepercayaan publik, baik domestik maupun internasional, kata Bambang, sanksi yang tidak memberikan efek jera juga berpotensi menurunkan semangat anggota yang tetap konsisten menjaga etika, moral, dan disiplin.

Dalam surat telegram Karyoto, tidak ada nama Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan yang dimutasi.

Padahal, menurut Bambang, Donald juga perlu dijatuhi sanksi. Sebagaimana Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pimpinan harus ikut disanksi jika anggotanya bersalah. 

“Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat, pimpinan dua tingkat ke atas juga harus diperiksa dan diberi sanksi sebagai bentuk kelalaian melakukan kontrol dan pengawasan,” tegas Bambang.

Tentu saja ini akan terus berlanjut mengingat polisi akan lakukan evaluasi terkait dengan kinerja personel. (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved