Sengketa Pilkada di Riau
JADWAL Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Kampar untuk Pasangan Yuyun-Edwin di Mahkamah Konstitusi
Jadwal sidang sengketa Pilkada Kabupaten kampar di mahkamah Konstitusi , Pasangan Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra menunggu jadwal
TRIBUNPEKANBARU.COM - Jadwal sidang sengketa Pilkada kampar sudah diregister di mahkamah Konstitusi . Kini jadwal sidang sedang disusun.
Untuk provinsi Riau sendiri , jadwal sidang sengketa Pilkada 2024 sudah dimulai . Pada hari Rabu 8 Januari 2025 ini Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kuansing jadi yang pertama disidangkan .
Seperti diketahui , untuk Provinsi Riau setidaknya ada tujuh gugatan yang masuk ke MK . Semuanya telah diregister dan tinggal menunggu jadwal sidang .
Baca juga: Besok KPU Pelalawan Tetapkan Zukri-Husni Tamrin Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024
Nah, Kabupaten Kampar juga masuk dalam jadwal yang disidangkan terkait dnegan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Jadwal sidang sengketa Pilkada atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilkada Provinsi Riau untuk Kota Dumai dan Kabupaten Kampar di Mahkamah Konstitusi ( MK ) .
Jadwal sidang yang sudah diregister oleh MK tersebut akan menyesuaikan dengan jadwal sidang PHPU untuk Provinsi Riau secara keseluruhan .
Sebelumnya Pilkada Provinsi Riau dan Kabupaten serta Kota sudah berlangsung suksesa . Dari perhetalan pemilihan kepala daerah tersebut telah terpilih pasangan-pasangan yang maju untuk jabatan Gubernur , Bupati dan Walikota .
Namun , pleno terkait dengan pemenang belum dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) karena beberapa kabupaten melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kuansing telah memulai sidang PHPU di MK Rabu (8/1/2025) pagi . Beberapa kabupaten lain di Provinsi Riau masih menyusul.
Baca juga: Profil Yuliantini Mak Tin, Perempuan Pertama di Inhil Jadi Wakil Bupati Terpilih di Pilkada
Berikut ini jadwal Sidang PHPU Pilkada Provinsi Riau , Kabupaten dan Kota
- Kota Pekanbaru Rabu 8 Januari 2025
- Kabupaten Kuansing 8 Januari 2025
- Kabupaten Siak Kamis 9 Januari 2025
- Kabupaten Rokan Hulu Kamis 9 Januari 2025
- Kota Dumai Menunggu Jadwal Mk
- Kabupaten Kampar menunggu jadwal MK
- Kabupaten Rokan Hilir menunggu jadwal MK
Alasan Gugatan Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra
Pasangan ini mengajukan gugatan dengan selisih perolehan 6.455 suara dari Ahmad Yuzar-Misharti.
Pasangan ini meraih suara terbanyak pada Pilkada Kampar 2024.
Yuzar-Misharti meraih 109.148 suara.
Sedangkan Yuyun-Edwin meraih 102.693 suara dan menjadi peraih suara terbanyak kedua.
Pilkada Kampar berakhir dengan total 359.749 suara sah.
Maka dari perolehan suara, persentasenya 1,79 persen.
Di atas ambang batas 1 persen untuk Kampar dengan kategori jumlah penduduk antara di atas 500 ribu sampai 1 juta jiwa.
Rico Febputra, salah satu Tim Kuasa Hukum Yuyun-Edwin, tak menampik adanya pembatasan ambang batas persentase perolehan suara untuk mengajukan PHPKADA ke MK.
Baca juga: Sidang Gugatan Pilwako Pekanbaru dan Pilkada Kuansing di MK Ditunda Jadi Siang
Hal itu diatur dalam Pasal 158 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Meski begitu, MK pernah mengesampingkan ambang batas tersebut dalam beberapa putusan sebelumnya.
Putusan itu menjadi Yurisprudensi.
"MK tidak hanya mengacu syarat formil saja sebagaimana pada Pasal 158. Namun lebih melihat alasan hukum dan fakta-fakta dalam permohonan pemohon," ujarnya kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (6/1/2025).
Ia menyebutkan lima putusan yang mengkesampingkan ambang batas. Terdiri dari:
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PHP.KOT-XVI/2018 bertanggal 9 Agustus 2018,
2. Putusan Mahkamah Nomor 84/PHP.BUP-XIX/2021 dan Putusan Mahkamah Nomor 101/PHP.BUP-XIX/2021 bertanggal 19 Maret 2021,
3. Putusan Mahkamah Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2021 bertanggal 22 Maret 2021,
4. Putusan Mahkamah Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 bertanggal 15 April 2021, dan
5. Putusan Mahkamah Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 bertanggal 15 April 2021.
Seperti diketahui, PHPKADA yang diajukan Yuyun-Edwin teregistrasi dengan nomor perkara 29/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Perkara ini menarik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar sebagai Termohon.
Adapun objek permohonan terhadap Keputusan KPU Kampar Nomor 1936 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar tahun 2024.
Baca juga: Sengketa Pilkada di Riau : Jadwal Sidang PHPU Kabupaten Kampar, Rohul, Rohil dan Kota Dumai di MK
Tujuh Gugatan Dari Riau
Sebanyak tujuh gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon (Paslon) kepala daerah terkait Hasil Pilkada di Riau 2024 sudah diregister dan akan masuk ke sidang MK.
Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) untuk tujuh gugatan sengketa Hasil Pilkada di Riau tersebut,
Selanjutnya akan memasuki masa Sidang Gugatan Pilkada Riau di Mahkamah Konstitusi.
Adapun yang sudah diregister tersebut, pertama gugatan hasil Pilkada di Riau berasal dari pasangan calon Adam - Sutoyo dengan kuasa Hukum Dody Fernando,
Paslon ini menggugat KPU Kuantan Singingi atas hasil Pilkada beberapa waktu lalu.
Paslon ini menggugat KPU Kampar terkait Perselisihan Hasil Pilkada umum Pilkada Kampar.
Ketiga gugatan pasangan calon Afrizal Sintong - Setiawan dengan kuasa hukumnya Muhammad Salim.
Pihak yang digugat adalah KPU Rokan Hilir terkait Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) umum.
Keempat ada gugatan pasangan calon Kelmi Amri - Asparaini dengan kuasa hukumnya Eva Nora, Marisha, pihak yang tergugat KPU Kabupaten Rokan Hulu terkait Perselisihan Hasil Pilkada.
Selanjutnya ke lima gugatan pasangan calon Alfedri - Husni Merza dengan kuasa hukum M Thahir Abdullah, Misbahuddin Gasma, pihak yang digugat KPU Kabupaten Siak dengan Perselisihan Hasil Pilkada.
Keenam ada gugatan pasangan calon Ferdiansyah - Soeparto dengan kuasa hukum Eko Saputra dan Noor Aufa, pihak yang tergugat KPU Kota Dumai terkait Perselisihan Hasil Pilkada.
Sedangkan yang terakhir gugatan pasangan calon Muflihun - Ade Hartati dengan kuasa hukumnya Ahmad Yusuf, pasangan ini menggugat KPU Kota Pekanbaru atas Perselisihan Hasil Pilkada
Hasil ini tentunya akan memberikan kepastian terkait dengan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang pada Pilkada 2024. (*)
Berikut ini Nama-nama Kepala Daerah Terpilih
Gubernur Riau : Abdul Wahid - SF Hariyanto (1.224.193)
Kabupaten Bengkalis : Kasmarni - Bagus Santoso ( 217.466).
Kabupaten Indragiri Hulu : Ade Agus Hartanto-Hendrizal (110.311)
Kabupaten Indragiri Hilir : Herman-Yuliantini (139.951)
Kabupaten Kampar : Ahmad Yuzar - Misharti (109.148)
Kabupaten Kepulauan Meranti : Asmar-Muzamil (36.675 suara)
Kota Dumai : Paisal-Sugiyarto (105.333 suara)
Kota Pekanbaru : Agung Nugroho SE MM – Markarius Anwar (164.041 suara)
Kabupaten Kuantan Singingi: Suhardiman Amby - Muklisin (100.332 suara)
Kabupaten Pelalawan : Zukri- Husni Tamrin (101.076 suara)
Kabupaten Rokan Hulu : Anton-Syafaruddin Poti (102.846 suara)
Kabupaten Rokan Hilir: Bistamam - Jhony Charles (172.410 suara)
Kabupaten Siak : Afni - Syamsurizal ( 82.319 suara )
Tentu saja jadwal sidang masih akan menunggu penjdwalan dari MK sendiri . (*)
Yuyun Hidayat-Edwin
Gugatan Pilkada Kampar
Pilkada Kampar 2024
jadwal sidang sengketa pilkada
Kabupaten Kampar
Tribunpekanbaru.com
Sengketa Pilkada di Riau : Jadwal Sidang PHPU Kabupaten Kampar, Rohul, Rohil dan Kota Dumai di MK |
![]() |
---|
Tujuh Gugatan PHPU Pilkada 2024 di Provinsi Riau, Lengkap dengan Jadwal Sidang di MK |
![]() |
---|
Usai Putusan Sengketa Pilkada Rohul di MK,Masing-masing Kubu Minta Pendukung Tenang dan Tetap Solid |
![]() |
---|
Mau Tahu Putusan MK Soal Sengketa Pilkada Inhu? Hanya 1 TPS Wajib Pemungutan Suara Ulang, di Mana? |
![]() |
---|
Kubu Sukiman Hormati Putusan MK yang Instruksikan Pemungutan Suara Ulang di 25 TPS di Rohul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.