Gugatan Pilkada Kampar
MK Surati Bawaslu Kampar Terkait Gugatan Pilkada Kampar yang Diajukan Yuyun-Edwin, Ini Isinya
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Panitera menyurati Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kampar terkait perkara Gugatan Pilkada Kampar.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
"Menerima Ahmad Yuzar dan Misharti Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati KABUPATEN KAMPAR Nomor Urut 3 sebagai Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 29/PHPU.BUP-XXIII/2025," demikian kutipan ketetapan yang diteken Ketua MK, Suhartoyo seperti dilihat Tribunpekanbaru.com, Kamis (9/1/2024).
Sebelumnya, Yuzar-Misharti melalui Kuasa Hukum mereka, Moh. Fadly dan kawan-kawan mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait pada 6 Januari.
Lalu dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada hari yang sama, menyatakan bahwa Paslon ini mempunyai kepentingan terhadap perkara tersebut.
Sementara itu, Yuzar dan Misharti belum memberi tanggapan terhadap PHPKADA yang telah teregistrasi dan akan disidangkan.
Mereka belum merespon pertanyaan Tribunpekanbaru.com terkait kesiapan menghadapi perkara tersebut hingga Kamis pagi ini. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)
Ahmad Yuzar: Ini Semua Jalan Tuhan, 20 Februari 2025 Dilantik Jadi Bupati Kampar |
![]() |
---|
Ini Alasan MK Hentikan Perkara Pilkada Kampar, Meski Ada TPS yang Bisa PSU |
![]() |
---|
Breaking News: MK Hentikan Perkara Sengketa Pilkada Kampar, Langkah Yuyun-Edwin Kandas |
![]() |
---|
Lanjut Tidaknya Sidang Sengketa Pilkada Kampar di MK, Ini Harapan Kubu Yuyun-Edwin |
![]() |
---|
Yuzar-Misharti Sebut MK Tak Berwenang Menangani Perkara Pilkada Kampar, Ini 3 Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.