Gugatan Pilkada Kampar

MK Surati Bawaslu Kampar Terkait Gugatan Pilkada Kampar yang Diajukan Yuyun-Edwin, Ini Isinya

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Panitera menyurati Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kampar terkait perkara Gugatan Pilkada Kampar. 

|
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
tribunnews/irwan rismawan
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Panitera menyurati Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kampar terkait perkara Gugatan Pilkada Kampar di Sidang MK.  FOTO: Sidang Gugatan Hasil Pilkada di MK. 

"Menerima Ahmad Yuzar dan Misharti Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati KABUPATEN KAMPAR Nomor Urut 3 sebagai Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 29/PHPU.BUP-XXIII/2025," demikian kutipan ketetapan yang diteken Ketua MK, Suhartoyo seperti dilihat Tribunpekanbaru.com, Kamis (9/1/2024).

Sebelumnya, Yuzar-Misharti melalui Kuasa Hukum mereka, Moh. Fadly dan kawan-kawan mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait pada 6 Januari.

Lalu dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada hari yang sama, menyatakan bahwa Paslon ini mempunyai kepentingan terhadap perkara tersebut. 

Sementara itu, Yuzar dan Misharti belum memberi tanggapan terhadap PHPKADA yang telah teregistrasi dan akan disidangkan.

Mereka belum merespon pertanyaan Tribunpekanbaru.com terkait kesiapan menghadapi perkara tersebut hingga Kamis pagi ini. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved