Gugatan Pilkada Kuansing

Sidang MK Gugatan Pilkada Kuansing, Adam-Sutoyo Minta PSU, Diskualifikasi Suhardiman Amby-Mukhlisin

Dalam Sidang MK terkait Gugatan Pilkada Kuansing, Paslon Adam-Sutoyo memohon agar PSU dan MK mendiskualifikasi Paslon Suhardiman Amby-Mukhlisin.

Editor: Ariestia
Istimewa
Mahkamah Konstitusi (MK) gelar sidang perdana PHPU Pilkada 2024, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA – Dalam Sidang MK terkait Gugatan Pilkada Kuansing, Paslon Adam-Sutoyo memohon agar MK melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dan mendiskualifikasi Paslon Suhardiman Amby-Mukhlisin.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024 (PHPU Bup Kuansing) digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (8/1/2024). 

Perkara Nomor 184/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Calon Nomor Urut 2 Adam dan Sutoyo.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Panel 3 Arief Hidayat, menghadirkan Pemohon yang diwakili oleh Dodi Fernando selaku kuasa hukum.

Pemohon dalam Sidang MK ini menyampaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh petahana, Bupati Kuansing  Suhardiman Amby yang juga Calon Bupati pada Pilkada Kuansing 2024,

Pemohon menilai bahwa tindakan petahana ini merupakan bentuk kecurangan yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan secara signifikan.

Pihak Adam-Sutoyo sebagai Pemohon menuding Suhardiman telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala daerah untuk menguntungkan dirinya dalam Pilkada Kuansing 2024.

Baca juga: Kuasa Hukum Suhardiman Tanggapi 5 Tuntutan Paslon Adam-Sutoyo di MK Terkait Pilkada Kuansing 2024

Penyalahgunaan kewenangan itu melalui kebijakan bantuan keuangan khusus kepada desa untuk pembuatan jalur tradisional.

Pemohon mengungkapkan bahwa Suhardiman Amby menerbitkan Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 23 Tahun 2024 tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa untuk Pembuatan Jalur Tradisional di Kabupaten Kuantan Singingi. 

Peraturan ini ditandatangani langsung oleh Suhardiman Amby pada 5 Juli 2024, beberapa bulan sebelum pelaksanaan pemilihan.

Pemohon menyoroti bahwa salah satu bentuk implementasi dari kebijakan ini terjadi pada 1 Agustus 2024.

Ketika itu Suhardiman menyerahkan bantuan secara langsung sebesar Rp50 juta untuk pembuatan jalur dalam kegiatan pembukaan pacu jalur tradisional Rayon Kuantan Mudik. 

Acara Pacu Jalur dihadiri oleh ribuan masyarakat Kuansing.

Sehingga, Pemohon menilai bantuan tersebut sebagai bentuk kampanye terselubung menggunakan dana pemerintah.

Selain itu, Pemohon menyoroti surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengimbau agar tidak ada penyaluran bantuan sosial dalam kurun waktu tertentu menjelang Pilkada.

Namun, menurut Dodi Kuasa Hukum Adam-Sutoyo, meski ada larangan, calon petahana tetap menyalurkan bantuan sosial.

Tak hanya itu, calon petahana juga diduga melakukan mutasi pegawai dalam waktu tenggang enam bulan sebelum pemilihan tanpa memperoleh izin dari Kemendagri.

“Tindakan ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku dan berdampak langsung pada independensi proses pemilihan,” sebut Dodi.

Atas dugaan pelanggaran-pelanggaran tersebut, Pemohon meminta Hakim MK mendiskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuansing Nomor urut 1, yaitu Suhardiman Amby dan Muklisin dari Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi tanpa mengikut sertakan Pasangan Calon Dr. H. Suhardiman Amby,M.M dan H. Muklisin sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau tahun 2024,” kata Dodi. 

(Sumber: Mahkamah Konstitusi RI)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved